Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Ketua DPP Partai PKB, Luluk Nur Hamidah mengatakan terdapat tiga hal yang harus diperhatikan terkait penghapusan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, meski jadi sebuah hal yang baru bagi negara, tetap harus ada hal yang diperhatikan.
"Di satu sisi ini merupakan hal yang segar buat demokrasi di Indonesia, tapi ada hal-hal yang masih menjadi catatan," ujar Luluk usai diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, hari ini.
Hal pertama yang menjadi catatan ialah mekanisme pencapresan atau pencalonan memang belum ada pengaturan. Luluk berharap masyarakat dapat sabar sejenak karena pembentuk undang-undang dapat dipastikan bahwa putusan MK ini bisa ditindaklanjuti.
Kedua, harapan-harapan masyarakat sipil yang harus didengar. Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
"Civil rights dari warga negara juga tidak diamputasi itu selaras dengan pengaturan lebih lanjut yang itu perlu dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah," jelas Luluk.
Ketiga, terkait penghapusan ambang batas capres ini menjadi tantangan bagi partai politik. Maksud Luluk, hal ini merupakan cara tiap partai agar bisa merespon dinamika politik pasca putusan ini.
"Walaupun mungkin tidak sekarang karena kita bisa pahamin ada kultur ya politik kita hampir sebagian besar atau mayoritas partai politik terlebih yang punya kursi di parlemen merupakan bagian dari koalisi pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya, MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023. Prmbacaan diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025.(P-2)
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK sebelumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
68,19% percakapan masyarakat di media sosial merupakan sentimen positif. Adapun sisanya, yakni 31,81% percakapan merupakan sentimen negatif.
Burhanuddin mengatakan, terkait putusan MK ini sebaiknya masyaramat juga jangan terlalu terlalu senang dulu.
Menurutnya, saat ini ada kultur parpol yang punya kursi di parlemen yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved