Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Ketua DPP Partai PKB, Luluk Nur Hamidah mengatakan terdapat tiga hal yang harus diperhatikan terkait penghapusan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, meski jadi sebuah hal yang baru bagi negara, tetap harus ada hal yang diperhatikan.
"Di satu sisi ini merupakan hal yang segar buat demokrasi di Indonesia, tapi ada hal-hal yang masih menjadi catatan," ujar Luluk usai diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, hari ini.
Hal pertama yang menjadi catatan ialah mekanisme pencapresan atau pencalonan memang belum ada pengaturan. Luluk berharap masyarakat dapat sabar sejenak karena pembentuk undang-undang dapat dipastikan bahwa putusan MK ini bisa ditindaklanjuti.
Kedua, harapan-harapan masyarakat sipil yang harus didengar. Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
"Civil rights dari warga negara juga tidak diamputasi itu selaras dengan pengaturan lebih lanjut yang itu perlu dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah," jelas Luluk.
Ketiga, terkait penghapusan ambang batas capres ini menjadi tantangan bagi partai politik. Maksud Luluk, hal ini merupakan cara tiap partai agar bisa merespon dinamika politik pasca putusan ini.
"Walaupun mungkin tidak sekarang karena kita bisa pahamin ada kultur ya politik kita hampir sebagian besar atau mayoritas partai politik terlebih yang punya kursi di parlemen merupakan bagian dari koalisi pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya, MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023. Prmbacaan diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025.(P-2)
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK sebelumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
68,19% percakapan masyarakat di media sosial merupakan sentimen positif. Adapun sisanya, yakni 31,81% percakapan merupakan sentimen negatif.
Burhanuddin mengatakan, terkait putusan MK ini sebaiknya masyaramat juga jangan terlalu terlalu senang dulu.
Menurutnya, saat ini ada kultur parpol yang punya kursi di parlemen yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PKB mengusulkan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah MK putuskan soal pemisahan pemilu.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved