Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pemilihan presiden atau Presidential Threshold harus diikuti dengan penguatan pelembagaan partai politik (parpol).
“Penghapusan ambang batas akan berdampak pada parpol yang harus memiliki peluang untuk mengajukan calon presiden, tetapi di dalam kelembagaan parpol itu sendiri masih menyimpan pekerjaan rumah,” katanya saat ditemui Media Indonesia pada Rabu (8/1).
Bima menilai, tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal, khususnya dalam hal rekrutmen dan pendanaan. Dikatakan bahwa pemerintah harus memperkuat kelembagaan parpol melalui revisi UU partai politik.
“Keniscayaan untuk kita memperkuat pelembagaan partai mulai dari rekrutmen, perdana partai dan lainnya. Lagi-lagi ini karena saya yakin akan menjadi momentum yang bagus untuk memperkuat demokrasi,” jelasnya.
Menurut Bima, jika penghapusan Presidential Threshold ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial dan demokrasi secara utuh, maka perbaikan yang dilakukan harus menyentuh pilar utama yaitu partai politik.
“Kalau kita mau demokratis dengan semua parpol boleh mencalonkan ya boleh saja, tetapi kondisi partainya juga harus demokratis dan pelembagaannya ideal. Harus komprehensif, jangan sepotong-sepotong,” imbuhnya.
Melansir hasil kajian yang dilakukan Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap sembilan parpol yang ada di DPR periode 2019-2024, tercatat tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal.
Tercatat hanya ada dua parpol yang masuk kategori terlembaga baik, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem. Sementara tujuh parpol lainnya masuk kategori terlembaga sedang, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Golkar, Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Indeks Pelembagaan Partai Politik tersebut menjadi alat ukur akademik yang digunakan untuk mengukur seberapa terlembaga parpol berdasarkan tiga dimensi, yakni derajat kesisteman, infusi nilai, dan kemandirian partai. (DEV/P-2)
PDIP belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu dengan Pilkada masih disorot banyak pihak. Tak terkecuali di kalangan anggota DPR RI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
Dia menjelaskan selama menggunakan sistem PT, partai politik yang tak memiliki perolehan suara minimal 20 persen harus membangun koalisi agar bisa memenuhi syarat pencalonan.
Dia mengatakan partai-partai kecil belum berani mencalonkan. Karena diduga putusan MK terkait syarat pencalonan untuk pillkada belum lama diputuskan.
Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved