Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pemilihan presiden atau Presidential Threshold harus diikuti dengan penguatan pelembagaan partai politik (parpol).
“Penghapusan ambang batas akan berdampak pada parpol yang harus memiliki peluang untuk mengajukan calon presiden, tetapi di dalam kelembagaan parpol itu sendiri masih menyimpan pekerjaan rumah,” katanya saat ditemui Media Indonesia pada Rabu (8/1).
Bima menilai, tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal, khususnya dalam hal rekrutmen dan pendanaan. Dikatakan bahwa pemerintah harus memperkuat kelembagaan parpol melalui revisi UU partai politik.
“Keniscayaan untuk kita memperkuat pelembagaan partai mulai dari rekrutmen, perdana partai dan lainnya. Lagi-lagi ini karena saya yakin akan menjadi momentum yang bagus untuk memperkuat demokrasi,” jelasnya.
Menurut Bima, jika penghapusan Presidential Threshold ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial dan demokrasi secara utuh, maka perbaikan yang dilakukan harus menyentuh pilar utama yaitu partai politik.
“Kalau kita mau demokratis dengan semua parpol boleh mencalonkan ya boleh saja, tetapi kondisi partainya juga harus demokratis dan pelembagaannya ideal. Harus komprehensif, jangan sepotong-sepotong,” imbuhnya.
Melansir hasil kajian yang dilakukan Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap sembilan parpol yang ada di DPR periode 2019-2024, tercatat tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal.
Tercatat hanya ada dua parpol yang masuk kategori terlembaga baik, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem. Sementara tujuh parpol lainnya masuk kategori terlembaga sedang, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Golkar, Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Indeks Pelembagaan Partai Politik tersebut menjadi alat ukur akademik yang digunakan untuk mengukur seberapa terlembaga parpol berdasarkan tiga dimensi, yakni derajat kesisteman, infusi nilai, dan kemandirian partai. (DEV/P-2)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
MK memang menghapus syarat minimal, tapi juga menekankan agar ada batas maksimal koalisi supaya tidak ada calon tunggal.
Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
Dia menjelaskan selama menggunakan sistem PT, partai politik yang tak memiliki perolehan suara minimal 20 persen harus membangun koalisi agar bisa memenuhi syarat pencalonan.
Dia mengatakan partai-partai kecil belum berani mencalonkan. Karena diduga putusan MK terkait syarat pencalonan untuk pillkada belum lama diputuskan.
Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved