Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pemilihan presiden atau Presidential Threshold harus diikuti dengan penguatan pelembagaan partai politik (parpol).
“Penghapusan ambang batas akan berdampak pada parpol yang harus memiliki peluang untuk mengajukan calon presiden, tetapi di dalam kelembagaan parpol itu sendiri masih menyimpan pekerjaan rumah,” katanya saat ditemui Media Indonesia pada Rabu (8/1).
Bima menilai, tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal, khususnya dalam hal rekrutmen dan pendanaan. Dikatakan bahwa pemerintah harus memperkuat kelembagaan parpol melalui revisi UU partai politik.
“Keniscayaan untuk kita memperkuat pelembagaan partai mulai dari rekrutmen, perdana partai dan lainnya. Lagi-lagi ini karena saya yakin akan menjadi momentum yang bagus untuk memperkuat demokrasi,” jelasnya.
Menurut Bima, jika penghapusan Presidential Threshold ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial dan demokrasi secara utuh, maka perbaikan yang dilakukan harus menyentuh pilar utama yaitu partai politik.
“Kalau kita mau demokratis dengan semua parpol boleh mencalonkan ya boleh saja, tetapi kondisi partainya juga harus demokratis dan pelembagaannya ideal. Harus komprehensif, jangan sepotong-sepotong,” imbuhnya.
Melansir hasil kajian yang dilakukan Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap sembilan parpol yang ada di DPR periode 2019-2024, tercatat tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal.
Tercatat hanya ada dua parpol yang masuk kategori terlembaga baik, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem. Sementara tujuh parpol lainnya masuk kategori terlembaga sedang, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Golkar, Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Indeks Pelembagaan Partai Politik tersebut menjadi alat ukur akademik yang digunakan untuk mengukur seberapa terlembaga parpol berdasarkan tiga dimensi, yakni derajat kesisteman, infusi nilai, dan kemandirian partai. (DEV/P-2)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
Dia menjelaskan selama menggunakan sistem PT, partai politik yang tak memiliki perolehan suara minimal 20 persen harus membangun koalisi agar bisa memenuhi syarat pencalonan.
Dia mengatakan partai-partai kecil belum berani mencalonkan. Karena diduga putusan MK terkait syarat pencalonan untuk pillkada belum lama diputuskan.
Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved