Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Pengamat politik dari Universitas Brawijaya Andhyka Muttaqin menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) meminimalkan terjadinya politik transaksional.
"Dengan dihapusnya PT setiap partai politik berpeluang maju sendiri tanpa harus 'menyewa' dukungan partai lain. Artinya, politik transaksional berkurang," kata Andhyka di Kota Malang, hari ini.
Dia menjelaskan selama menggunakan sistem PT, partai politik yang tak memiliki perolehan suara minimal 20 persen harus membangun koalisi agar bisa memenuhi syarat pencalonan.
Kondisi tersebut disebutnya kerap memicu munculnya politik transaksional di balik layar atau dengan kata lain keputusan politik lebih berorientasi pada bagi-bagi kekuasaan dibanding kepentingan rakyat.
"Dihapuskannya PT juga membuat kontestasi politik bisa lebih sehat karena fokus pada adu gagasan, bukan sekadar lobi politik," ujarnya.
Andhyka menyatakan tanpa adanya ambang batas pencalonan, setiap partai politik sudah tidak perlu lagi membentuk koalisi besar untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu).
Hal itu dinilainya mampu membuka peluang bagi lebih banyak calon tampil di panggung politik. "Implikasinya masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pemimpin. Ini tentu selaras dengan semangat demokrasi yang mengedepankan keterbukaan," ucap dia.
Pada Kamis (2/1), MK secara resmi memutuskan menghapus ketentuan tentang PT pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Putusan itu terbit karena sistem PT dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK berpandangan adanya sistem PT yang diatur di dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tak mempunyai perolehan suara sah secara nasional atau jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, putusan tersebut juga terbit setelah MK mempelajari arah pergerakan politik Indonesia yang cenderung mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon. Kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.(Ant/P-2)
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Kebijakan memberikan rangkap jabatan komisaris BUMN ke para wamen bakal membebani keuangan negara maupun keuangan BUMN itu sendiri.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
Bima menilai, tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal, khususnya dalam hal rekrutmen dan pendanaan.
Dia mengatakan partai-partai kecil belum berani mencalonkan. Karena diduga putusan MK terkait syarat pencalonan untuk pillkada belum lama diputuskan.
Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved