Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat politik dari Universitas Brawijaya Andhyka Muttaqin menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) meminimalkan terjadinya politik transaksional.
"Dengan dihapusnya PT setiap partai politik berpeluang maju sendiri tanpa harus 'menyewa' dukungan partai lain. Artinya, politik transaksional berkurang," kata Andhyka di Kota Malang, hari ini.
Dia menjelaskan selama menggunakan sistem PT, partai politik yang tak memiliki perolehan suara minimal 20 persen harus membangun koalisi agar bisa memenuhi syarat pencalonan.
Kondisi tersebut disebutnya kerap memicu munculnya politik transaksional di balik layar atau dengan kata lain keputusan politik lebih berorientasi pada bagi-bagi kekuasaan dibanding kepentingan rakyat.
"Dihapuskannya PT juga membuat kontestasi politik bisa lebih sehat karena fokus pada adu gagasan, bukan sekadar lobi politik," ujarnya.
Andhyka menyatakan tanpa adanya ambang batas pencalonan, setiap partai politik sudah tidak perlu lagi membentuk koalisi besar untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu).
Hal itu dinilainya mampu membuka peluang bagi lebih banyak calon tampil di panggung politik. "Implikasinya masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pemimpin. Ini tentu selaras dengan semangat demokrasi yang mengedepankan keterbukaan," ucap dia.
Pada Kamis (2/1), MK secara resmi memutuskan menghapus ketentuan tentang PT pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Putusan itu terbit karena sistem PT dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK berpandangan adanya sistem PT yang diatur di dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tak mempunyai perolehan suara sah secara nasional atau jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, putusan tersebut juga terbit setelah MK mempelajari arah pergerakan politik Indonesia yang cenderung mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon. Kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.(Ant/P-2)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
MK memang menghapus syarat minimal, tapi juga menekankan agar ada batas maksimal koalisi supaya tidak ada calon tunggal.
Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
Bima menilai, tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal, khususnya dalam hal rekrutmen dan pendanaan.
Dia mengatakan partai-partai kecil belum berani mencalonkan. Karena diduga putusan MK terkait syarat pencalonan untuk pillkada belum lama diputuskan.
Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved