Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Umbu menjelaskan penghapusan ambang batas berdasarkan putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 berimplikasi dilakukan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu melakukan rekayasa konstitusional dengan memperhatikan sejumlah hal. Sallah satunya ialah perlu diatur lebih ketat persyaratan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu, misalnya dengan meningkatkan jumlah kepengurusan pada tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, serta jumlah keanggotaan.
Umbu menjelaskan hal lainnya yaitu verifikasi partai perlu dilakukan secara obyektif dan tanpa toleransi bagi partai yang tidak memenuhi syarat secara administrasi dan faktual.
"Hal lain yang perlu di pertimbangkan yaitu keberlakuan syarat parliamentary threshold, baik menyangkut besaran maupun lingkup keberlakuan, apakah hanya untuk anggota DPR, atau termasuk anggota DPRD," kata Umbu, kepada Media Indonesia, Minggu (5/12).
Menurut Umbu, negara tidak boleh melarang pembentukan partai politik. Namun, negara melalui pembentuk undang-undang dapat mengatur agar sistem kepartaian dan sistem pemilu dapat kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial.
Lebih lanjut, Umbu menjelaskan berdasarkan putusan MK setiap partai politik peserta Pemilu berhak mengajukan paslon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan. Namun, ia tak khawatir hal tersebut akan membuat banyaknya calon pada Pilpres mendatang.
Ia mengatakan partai akan mempertimbangkan banyak faktor sebelum mengusung calon presiden, seperti kelayakan figur paslon, dukungan pemilih, kemampuan logistik, tingkat keterpilihan serta kemampuan mempengaruhi pemilih di seluruh wilayah Indonesia.
"Saya meyakini bahwa meski diberikan ruang tersebut, partai politik peserta pemilu akan menimbang secara matang terkait figur, faktor dukungan dan keterpilihan, sehingga tidak begitu kuatir dengan banyaknya jumlah paslon presiden dan wakil presiden," katanya. (P-5)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK sebelumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
68,19% percakapan masyarakat di media sosial merupakan sentimen positif. Adapun sisanya, yakni 31,81% percakapan merupakan sentimen negatif.
Burhanuddin mengatakan, terkait putusan MK ini sebaiknya masyaramat juga jangan terlalu terlalu senang dulu.
Menurutnya, saat ini ada kultur parpol yang punya kursi di parlemen yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved