Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut bahwa semua partai politik diuntungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Ia berharap, DPR tidak mendistorsi putusan atas gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023.
"Putusan ini menguntungkan semua partai politik. Tidak ada partai politik yang dirugikan meski MK mengatakan pembentuk undang-undang juga harus melakukan rekayasa atau electoral engineering supaya walaupun semua partai berhak, tapi calonnya tidak terlalu banyak, melainkan ada koridor juga yang harus dipedomani," kata Titi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Bagi Titi, putusan MK soal penghapusan presidential threshold tersebut harus dipedomani pembentuk undang-undang, baik pemerintah maupun DPR. Berkaca dari dugaan adanya upaya mengakali putusan MK sebelumnya terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, ia berharap DPR menindaklanjuti putusan yang dimohonkan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
"Kami berharap DPR tidak mendistorsi Putusan Nomor 62/2024 ini. Kita harus belajar dari peringatan darurat ketika parlemen mencoba membonsai putusan MK, perlawanan masyarakat luar biasa," ujar Titi.
"Jadi, putusan ini ada di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Kami berharap Presiden Prabowo menjadi yang paling depan untuk menegakkan Putusan MK Nomor 62/2024," pungkasnya. (Z-9)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved