Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

DPR Kaji Rekayasa Konstitusi Agar Calon Presiden tak Terlalu Banyak

Rahmatul Fajri
07/1/2025 14:14
DPR Kaji Rekayasa Konstitusi Agar Calon Presiden tak Terlalu Banyak
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad(MI/SUSANTO)

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya akan melalukan kajian untuk menyusun rekayasa konstitusi agar calon presiden tidak terlalu banyak menyusul dihapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden

Dasco menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold. Ia mengatakan dalam putusan itu MK juga menyebutkan tentang rekayasa sosial agar calon presiden nantinya tidak terlalu banyak karena setiap partai politik diberi kesempatan mengusung calonnya sendiri. 

Ia mengatakan DPR perlu membuat rekayasa konstitusi agar ke depannya pencalonan presiden dapat diatur melalui payung hukum agar tak terjadi polemik di kemudian hari.

"Kita sama-sama tahu bahwa MK juga membuka ruang. Dan juga ada keinginan MK juga bahwa jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau juga terlalu sedikit. Nah, sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen untuk mengupas dan juga kemudian membahas bagaimana sih itu yang namanya rekayasa konstitusi yang diputuskan oleh MK itu akan dijalankan oleh DPR, supaya kemudian tidak menyalahi lagi aturan yang ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Dasco mengaku belum memastikan apakah rekayasa konstitusi itu dimasukkan dalam UU Omnibus Law Politik yang sebelumnya diwacanakan oleh Komisi II DPR. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan kajian sambil menunggu anggota DPR selesai reses pada 15 Januari mendatang.

"Kta sama-sama tahu putusan MK itu adalah final dan mengikat dan wajib kita taati. Nah bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang diomnibuskan itu nanti belum kita putuskan. Kita akan masuk masa reses setelah masa sidang, setelah reses tanggal 15 Januari," katanya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya