Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan transparansi dalam membahas revisi Undang-Undang No.7/2013 tentang Pemilu terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik atau presidential treshold. Itu merupakan dampak dari Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Adapun MK dalam pertimbangan hukumnya meminta DPR dan pemerintah untuk menjalankan tugas konstitusional agar penghapusan ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tak kontraproduktif dengan cita-cita demokrasi.
"Kami ini lembaga yang diberikan tugas oleh konstitusi, DPR dan pemerintah. Percayakan kepada kami dulu, biarkan prosesnya kami bangun dengan baik transparan dan akuntabel," ujar Rifqinizamy melalui keterangannya, Minggu (19/1).
Rifqinizamy mengungkapkan masyarakat tak perlu khawatir dengan kinerja DPR dan pemerintah dalam melakukan rekayasa konstitusi. Permintaan untuk itu merupakan pertimbangan hukum MK dalam memutus perkara penghapusan ambang batas pencalonan presiden.
Rifqinizamy berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat agar terlibat dalam memantau pembentukan norma baru UU Pemilu. Seluruh rangkaian tahapan tersebut akan mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas.
“Meaningful participation saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam. Jadi, kami bisa pertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR RI,” tegas Rifqi.
Ia menilai bahwa MK memposisikan diri sebagai negative legislator dalam putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, sehingga hanya membatalkan norma. Sedangkan, jika MK bertindak sebagai positive legislator, permintaan rekayasa konstitusi kepada DPR dan pemerintah tak diperlukan. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi.
"Sebetulnya kalau MK memposisikan diri tidak menjadi negative legislator, ya tidak hanya membatalkan norma Pasal 222, tapi menjadi positive legislator membentuk norma. Debat ini menjadi ada karena di pertimbangan hukumnya diminta kami melakukan constitutional engineering karena itu percayalah (Komisi II akan melakukan," katanya.
Menurut ia, rekayasa konstitusi yang akan dilakukan DPR dan pemerintah ditujukan untuk mengantisipasi pasangan capres-cawapres yang terlalu banyak. Maka dalam pertimbangan hukumnya, MK meminta agar dilakukan formulasi agar hak konstitusional warga negara dapat terpenuhi.
“Yang minta jangan terlalu banyak tuh enggak ada pernyataan dari DPR. Pernyataan itu di pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 yang kira-kira bunyinya, kalau partai politik peserta pemilu ada 30 maka amat memungkinkan jumlah pasangan capres-cawapres juga 30. Karena itu, pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah diberikan tugas oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan apa yang mereka sebut sebagai constitusional engineering atau rekayasa konstitusional dengan lima order atau lima guidance,” jelas Rifqinizamy.
Lebih lanjut, Rifqinizamy mengatakan Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan norma yang diminta dalam putusan MK. Termasuk melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi dalam memformulasikan norma baru dalam UU Pemilu.
“Nah posisi Komisi II dan DPR, saat ini masih masa reses. Nanti tanggal 21 (Januari) baru rapat paripurna pembukaan masa siding. Kendati demikian, komitmen Komisi II yang diamanahkan kepada saya untuk memimpin, kami akan sangat serius. Pertama, melakukan evaluasi pemilu baik pileg, pilpres, maupun pilkada, dan kami akan mengundang seluruh stakeholders kepemiluan, baik itu yang berasal dari society maupun akademisi,” pungkasnya. (H-3)
Hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen.
Reformasi pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan teknis, seperti ambang batas parlemen atau sistem pemilihan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Badan Keahlian DPR RI telah ditugaskan untuk menyusun draf awal naskah akademik sebagai landasan kerangka normatif RUU Pemilu.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Habib mengapresiasi Polri dan pihak terkait yang telah mengungkap terduga pelaku.
Ia mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang terlibat, baik dari kalangan sipil maupun institusi tertentu.
Sebagaimana diketahui, ketergantungan Indonesia terhadap impor energi diketahui masih cukup tinggi.
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
SITUASI geopolitik dunia yang semakin memanas di kawasan Timur Tengah harus menjadi alarm serius bagi Indonesia untuk segera memperkuat kemandirian energi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved