Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun draf dan naskah Revisi Undang-undang Pemilu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Rifqinizamy menjelaskan RUU Pemilu sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi usulan DPR. Artinya, DPR yang akan menyusun draf RUU dan naskah akademik RUU tersebut. Meski demikian, pihaknya mendengar bahwa Kemendagri juga tengah menyusun dua dokumen itu.
“Kami akan menyusun dan saya dengar Mendagri juga sedang membentuk tim kecil untuk menyusun. Kita lihat saja nanti yang mana yang duluan. Prinsipnya, kami (Komisi II) dan pemerintah siap berkolaborasi untuk menghadirkan penataan sistem politik dan demokrasi konstitusional ke depan yang lebih baik,” ujar Rifqy melalui keterangannya, Senin (6/1)
Rifqinizamy mengaku belum ada keputusan terkait alat kelengkapan Dewan (AKD) mana yang akan ditugasi untuk membahas RUU Pemilu tersebut. Begitu juga dengan apakah pembahasan RUU Pemilu itu disatukan dengan RUU lain, seperti RUU Pilkada dan RUU Partai Politik, menjadi RUU Omnibus Law Politik.
"Karena belum ada keputusan apa pun, saya kira belum ada yang boleh mengklaim di mana pembahasan itu akan dilakukan. Karena itu akan dibahas dan diputuskan pada rapat Badan Musyawarah DPR yang isinya terdiri dari pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Meski demikian, Rifqinizamy menilai AKD yang paling berwenang membahas RUU Omnibus Law Politik adalah Komisi II DPR, bukan Baleg DPR. Secara konvensional, pembahasan RUU sektoral selalu diberikan kepada komisi yang membidangi. Sedangkan Tugas Baleg DPR sebagaimana ketentuan dalam tata tertib DPR adalah melakukan proses harmonisasi dan sinkronisasi program legislasi di DPR. Bukan mengambil alih legislasi atau kewenangan legislasi yang ada di AKD.
Ia mengklaim Komisi II DPR telah mengusulkan metode omnibus law RUU Politik kepada pimpinan DPR sejak November 2024. Sementara pembentukan norma baru untuk mengantisipasi kandidat presiden-wakil presiden yang terlalu banyak sangat mungkin dilakukan.
“Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan ilustrasi, jika ada banyak sekali parpol peserta pemilu, misalnya 30 parpol peserta pemilu, keseluruhannya misalnya mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden, hal tersebut mengharuskan pembentuk UU, dalam hal ini adalah pemerintah dan DPR, untuk melakukan constitutional engineering, dengan lima indikator yang disebutkan oleh MK," paparnya.
Adapun, dalam putusan MK tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, MK mengusulkan pembentuk UU melalui revisi UU Pemilu dapat melakukan rekayasa konstitusional dengan memperhatikan lima hal.
Pertama, semua parpol peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres. Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wapres oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wapres serta terbatasnya pilihan pemilih.
Keempat, partai peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu, termasuk partai yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). (J-2)
Sebagaimana diketahui, ketergantungan Indonesia terhadap impor energi diketahui masih cukup tinggi.
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
SITUASI geopolitik dunia yang semakin memanas di kawasan Timur Tengah harus menjadi alarm serius bagi Indonesia untuk segera memperkuat kemandirian energi nasional.
Kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat melalui anggaran negara, hak guru untuk menerima TPG harus tepat waktu.
Proses naturalisasi pemain tidak lepas dari mekanisme yang melibatkan DPR. Karena itu, PSSI masih menunggu kepastian mengenai jadwal persidangan sebelum melangkah lebih jauh.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved