Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dari 20% menjadi 0%
Mardani mengatakan putusan hakim konstitusi tersebut telah sesuai dengan keinginan masyarakat selama ini yang menginginkan agar setiap partai politik bisa mengusung capres dan cawapres dari kadernya sendirinya.
“Apresiasi MK. Selaras dengan tuntutan selama ini. Semua partai yang masuk DPR bisa mencalonkan pasangan capres dan cawapres,” ujar Mardani saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).
Mardani mengatakan bahwa putusan MK tersebut harus ditindak lanjuti dengan baik oleh DPR dengan revisi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Putusan MK juga harus tetap ditaati oleh seluruh parpol,” katanya.
Kendati demikian, ia tak menutup kemungkinan adanya peluang tarik menarik yang masih terbuka seusai putusan MK tersebut disahkan.
“Tentu perlu ditindak lanjuti dengan revisi UU 7 2017. Peluang terjadi kompromi atau tarik menarik kepentingan mesti dijaga Tapi bagusnya turun tidak 20%,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan putusan MK tersebut merupakan kado tahun baru bagi bangsa Indonesia yang akan menuai berbagai pandangan, polemik dan kontroversi.
“Ini kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik dan kontroversi. Hemat saya, pasal tersebut termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” ungkapnya.
Jazilul menjelaskan bahwa pihaknya akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut.
“Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” tandasnya. (Dev/M-3)
Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
Bima menilai, tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal, khususnya dalam hal rekrutmen dan pendanaan.
Dia menjelaskan selama menggunakan sistem PT, partai politik yang tak memiliki perolehan suara minimal 20 persen harus membangun koalisi agar bisa memenuhi syarat pencalonan.
Dia mengatakan partai-partai kecil belum berani mencalonkan. Karena diduga putusan MK terkait syarat pencalonan untuk pillkada belum lama diputuskan.
Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Alih-alih dihapus, Surya mengatakan PT seharusnya diatur kembali. Ia menilai, penghapusan PT justru bukanlah hal yang bagi demokrasi di Tanah Air.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan transparansi dalam membahas revisi UU Pemilu terkait presidential treshold
Penghapusan presidential threshold akan menumbuhsuburkan jumlah partai politik yang berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved