Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR RI akan Menindaklanjuti Penghapusan Presidential Threshold

Devi Harahap
02/1/2025 19:38
DPR RI akan Menindaklanjuti Penghapusan Presidential Threshold
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri)(ANTARA FOTO/Fauzan)

ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dari 20% menjadi 0% 

Mardani mengatakan putusan hakim konstitusi tersebut telah sesuai dengan keinginan masyarakat selama ini yang menginginkan agar setiap partai politik bisa mengusung capres dan cawapres dari kadernya sendirinya.

“Apresiasi MK. Selaras dengan tuntutan selama ini. Semua partai yang masuk DPR bisa mencalonkan pasangan capres dan cawapres,” ujar Mardani saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).

Mardani mengatakan bahwa putusan MK tersebut harus ditindak lanjuti dengan baik oleh DPR dengan revisi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.  

“Putusan MK juga harus tetap ditaati oleh seluruh parpol,” katanya. 

Kendati demikian, ia tak menutup kemungkinan adanya peluang tarik menarik yang masih terbuka seusai putusan MK tersebut disahkan. 

“Tentu perlu ditindak lanjuti dengan revisi UU 7 2017. Peluang terjadi kompromi atau tarik menarik kepentingan mesti dijaga Tapi bagusnya turun tidak 20%,” ujarnya. 

Secara terpisah, Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan putusan MK tersebut merupakan kado tahun baru bagi bangsa Indonesia yang akan menuai berbagai pandangan, polemik dan kontroversi. 

“Ini kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik dan kontroversi. Hemat saya, pasal tersebut termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” ungkapnya. 

Jazilul menjelaskan bahwa pihaknya akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut. 

“Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” tandasnya. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya