Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden lewat putusan uji materi atas gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Kamis (2/1) siang. Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, putusan tersebut membuka keran lahirnya banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan.
"Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. Namun mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres. Sebab, mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik," ujar Saleh.
Lewat putusan tersebut, Saleh mengatakan semua pihak dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pemilihan presiden ke depan dan mengupayakan agar seluruh rakyat punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan. Baginya, prinsip dasar demokrasi adalah persamaan hak serta kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
"PAN, insya Allah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerja sama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya" katanya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan sejak awal, pihaknya memang menghendaki agar ambang batas pencalonan presiden diturunkan serendah-rendahnya, bahkan sampai 0%.
Diketahui, beleid yang dicabut MK dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mematok angka minimal 20% kursi DPR atau suara sah 25% nasional pada pemilu bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden.
"Ini merupakan bagian dari demokrasi kita untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi partai politik untuk mengusung putra terbaik kita di Indonesia untuk menjadi capres ke depannya," kata Eddy.
"Ini adalah pandangan kami dan pandangan kami ini ternyata sejalan dengan putusan MK yang dikeluarkan," tandasnya. (Tri/M-3)
Mahkamah Konstitusi Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, inkonstitusional.
SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. KPU menghormati putusan tersebut.
PARTAI Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Ayep ingin membuat lembaran sejarah di tanah kelahirannya yakni menghadirkan koalisi yang bukan hanya sekadar berorientasi pada koalisi Pilkada.
Jeje Ritchie mengaku sudah bulat maju menjadi calon Bupati Bandung Barat.
PAN beranggapan Presiden Jokowi tidak melakukan upaya cawe-cawe dalam pesta demokrasi tersebut.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil (RK) tak punya tempat di masyarakat Jakarta.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengklaim Ridwan Kamil ingin menggaet Bima Arya untuk menjadi wakilnya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat.
Dengan dukungan PAN kepada Ahmad M Ali, maka secara otomatis seluruh kader, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota harus bekerja keras untuk memenangkan Ahmad M Ali di Pilkada Sulteng 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved