Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PAN Dukung MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres Berlatar Aktivis

Tri Subarkah
02/1/2025 18:55
PAN Dukung MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres Berlatar Aktivis
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri)(ANTARA FOTO/Fauzan)

PARTAI Amanat Nasional (PAN) mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden lewat putusan uji materi atas gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Kamis (2/1) siang. Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, putusan tersebut membuka keran lahirnya banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan.

"Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. Namun mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres. Sebab, mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik," ujar Saleh.

Lewat putusan tersebut, Saleh mengatakan semua pihak dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pemilihan presiden ke depan dan mengupayakan agar seluruh rakyat punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan. Baginya, prinsip dasar demokrasi adalah persamaan hak serta kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

"PAN, insya Allah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerja sama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya" katanya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan sejak awal, pihaknya memang menghendaki agar ambang batas pencalonan presiden diturunkan serendah-rendahnya, bahkan sampai 0%. 

Diketahui, beleid yang dicabut MK dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mematok angka minimal 20% kursi DPR atau suara sah 25% nasional pada pemilu bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden.

"Ini merupakan bagian dari demokrasi kita untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi partai politik untuk mengusung putra terbaik kita di Indonesia untuk menjadi capres ke depannya," kata Eddy.

"Ini adalah pandangan kami dan pandangan kami ini ternyata sejalan dengan putusan MK yang dikeluarkan," tandasnya. (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya