Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden lewat putusan uji materi atas gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Kamis (2/1) siang. Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, putusan tersebut membuka keran lahirnya banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan.
"Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. Namun mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres. Sebab, mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik," ujar Saleh.
Lewat putusan tersebut, Saleh mengatakan semua pihak dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pemilihan presiden ke depan dan mengupayakan agar seluruh rakyat punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan. Baginya, prinsip dasar demokrasi adalah persamaan hak serta kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
"PAN, insya Allah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerja sama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya" katanya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan sejak awal, pihaknya memang menghendaki agar ambang batas pencalonan presiden diturunkan serendah-rendahnya, bahkan sampai 0%.
Diketahui, beleid yang dicabut MK dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mematok angka minimal 20% kursi DPR atau suara sah 25% nasional pada pemilu bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden.
"Ini merupakan bagian dari demokrasi kita untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi partai politik untuk mengusung putra terbaik kita di Indonesia untuk menjadi capres ke depannya," kata Eddy.
"Ini adalah pandangan kami dan pandangan kami ini ternyata sejalan dengan putusan MK yang dikeluarkan," tandasnya. (Tri/M-3)
Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
Bima menilai, tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal, khususnya dalam hal rekrutmen dan pendanaan.
Dia menjelaskan selama menggunakan sistem PT, partai politik yang tak memiliki perolehan suara minimal 20 persen harus membangun koalisi agar bisa memenuhi syarat pencalonan.
Dia mengatakan partai-partai kecil belum berani mencalonkan. Karena diduga putusan MK terkait syarat pencalonan untuk pillkada belum lama diputuskan.
Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya
Sebaiknya pemerintahan saat ini bekerja saja untuk masyarakat. Ketika kinerja baik tentu akan mendapatkan respon yang positif dan modal menuju Pilpres 2029.
Prabowo membeberkan dirinya masih fokus bekerja dan dukungan tersebut merupakan urusan nanti. Orang nomor satu di Indonesia itu mengaku ingin lebih dulu bekerja untuk rakyat.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menyebut keputusan PAN untuk mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2029 adalah hal yang wajar.
NasDem menghormati dukungan PAN kepada Prabowo. Namun, masih terlalu dini untuk berbicara soal kontestasi presiden di 2029.
PAN menilai pertemuan antara Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto bisa dikatakan sebagai bentuk dukungan PDIP kepada Presiden Prabowo
Inisiatif Didit bertemu Megawati menunjukkan bahwa di atas perbedaan dan dinamika politik, pada akhirnya yang menyatukan semua adalah merah putih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved