Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kritik MK, PAN: Mestinya Tidak Bikin Norma Baru

Rahmatul Fajri
01/7/2025 20:41
Kritik MK, PAN: Mestinya Tidak Bikin Norma Baru
Ilustrasi(Dok.MI)

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai tahun 2029. Eddy mengatakan MK telah bertindak di luar tugasnya sebagai penjaga konstitusi dengan mengeluarkan ketentuan atau legislasi baru. 

"Memang kan semestinya MK itu tidak membuat ketentuan atau legislasi baru. Yang bisa dilakukan oleh MK itu adalah negatif legislature, yaitu menyatakan bahwa sebuah pasal atau sebuah ketentuan dalam UU itu apakah sah berdasarkan konstitusi atau tidak. Hanya itu saja," kata Eddy, ketika dihubungi, hari ini.

Ia mengatakan pelaksanaan legislasi itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Namun, yang terjadi ialah MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Eddy mengatakan putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi bagi masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Ia mengatakan mereka telah dilantik untuk lima tahun hingga 2029. Sedangkan, dengan adanya putusan MK, pemilihan kepala daerah dan DPRD dilaksanakan pada 2031. Jeda waktu dari selesai masa jabatan hingga hari pemilihan tersebut harus memiliki landasan hukum. 

"Ini bentuk landasan hukum yang kemudian dibuat untuk membenarkan atau legislasi untuk menguatkan keputusan ini harus bentuknya revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada. Nah, ini yg sedang kami pelajari," katanya.(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik