Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai tahun 2029. Eddy mengatakan MK telah bertindak di luar tugasnya sebagai penjaga konstitusi dengan mengeluarkan ketentuan atau legislasi baru.
"Memang kan semestinya MK itu tidak membuat ketentuan atau legislasi baru. Yang bisa dilakukan oleh MK itu adalah negatif legislature, yaitu menyatakan bahwa sebuah pasal atau sebuah ketentuan dalam UU itu apakah sah berdasarkan konstitusi atau tidak. Hanya itu saja," kata Eddy, ketika dihubungi, hari ini.
Ia mengatakan pelaksanaan legislasi itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Namun, yang terjadi ialah MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Eddy mengatakan putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi bagi masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Ia mengatakan mereka telah dilantik untuk lima tahun hingga 2029. Sedangkan, dengan adanya putusan MK, pemilihan kepala daerah dan DPRD dilaksanakan pada 2031. Jeda waktu dari selesai masa jabatan hingga hari pemilihan tersebut harus memiliki landasan hukum.
"Ini bentuk landasan hukum yang kemudian dibuat untuk membenarkan atau legislasi untuk menguatkan keputusan ini harus bentuknya revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada. Nah, ini yg sedang kami pelajari," katanya.(P-1)
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
MK menghendaki bahwa pemilu yang digelar pada 2029 mendatang adalah pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada didorong melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved