Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Merespons itu, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan Bawaslu menghormati Putusan MK.
Bagi Bawaslu, kata Puadi, penghapusan presidential threshold akan menuntut Bawaslu untuk beradaptasi dengan tantangan baru dan memperkuat perannya dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
“Penghapusan ketentuan presidential threshold 20% oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang dapat membawa perubahan signifikan dalam dinamika politik dan sistem demokrasi di Indonesia,” tutur Puadi kepada Media Indonesia, Kamis (2/12).
“Keputusan ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik dan kandidat potensial untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, sehingga memperluas pilihan bagi rakyat dan meningkatkan inklusivitas politik,” tambahnya.
Secara substantif, lanjut Puadi, kebijakan ini juga dapat mendorong kompetisi yang lebih sehat dalam pemilu.
Namun, Puadi menilai perubahan ini juga menghadirkan tantangan baru, seperti potensi fragmentasi politik dan polarisasi yang lebih tajam, mengingat jumlah kandidat yang lebih banyak bisa memecah suara rakyat.
“Langkah ke depan, penting bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memastikan mekanisme pemilu yang tetap adil, efisien, dan mampu menjaga stabilitas politik, sambil memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia,” tandasnya. (Ykb/M-3)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MK memang menghapus syarat minimal, tapi juga menekankan agar ada batas maksimal koalisi supaya tidak ada calon tunggal.
Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
Bima menilai, tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal, khususnya dalam hal rekrutmen dan pendanaan.
Dia menjelaskan selama menggunakan sistem PT, partai politik yang tak memiliki perolehan suara minimal 20 persen harus membangun koalisi agar bisa memenuhi syarat pencalonan.
Dia mengatakan partai-partai kecil belum berani mencalonkan. Karena diduga putusan MK terkait syarat pencalonan untuk pillkada belum lama diputuskan.
Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved