Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Merespons itu, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan Bawaslu menghormati Putusan MK.
Bagi Bawaslu, kata Puadi, penghapusan presidential threshold akan menuntut Bawaslu untuk beradaptasi dengan tantangan baru dan memperkuat perannya dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
“Penghapusan ketentuan presidential threshold 20% oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang dapat membawa perubahan signifikan dalam dinamika politik dan sistem demokrasi di Indonesia,” tutur Puadi kepada Media Indonesia, Kamis (2/12).
“Keputusan ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik dan kandidat potensial untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, sehingga memperluas pilihan bagi rakyat dan meningkatkan inklusivitas politik,” tambahnya.
Secara substantif, lanjut Puadi, kebijakan ini juga dapat mendorong kompetisi yang lebih sehat dalam pemilu.
Namun, Puadi menilai perubahan ini juga menghadirkan tantangan baru, seperti potensi fragmentasi politik dan polarisasi yang lebih tajam, mengingat jumlah kandidat yang lebih banyak bisa memecah suara rakyat.
“Langkah ke depan, penting bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memastikan mekanisme pemilu yang tetap adil, efisien, dan mampu menjaga stabilitas politik, sambil memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia,” tandasnya. (Ykb/M-3)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
Bima menilai, tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal, khususnya dalam hal rekrutmen dan pendanaan.
Dia menjelaskan selama menggunakan sistem PT, partai politik yang tak memiliki perolehan suara minimal 20 persen harus membangun koalisi agar bisa memenuhi syarat pencalonan.
Dia mengatakan partai-partai kecil belum berani mencalonkan. Karena diduga putusan MK terkait syarat pencalonan untuk pillkada belum lama diputuskan.
Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved