Bawaslu RI Hormati Putusan MK Cabut Ambang Batas Pencalonan Presiden

Yakub Pratama Wijayaatmaja
02/1/2025 18:17
Bawaslu RI Hormati Putusan MK Cabut Ambang Batas Pencalonan Presiden
Kendaraan melintas di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Thamrin, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Merespons itu, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan Bawaslu menghormati Putusan MK. 

Bagi Bawaslu, kata Puadi, penghapusan presidential threshold akan menuntut Bawaslu untuk beradaptasi dengan tantangan baru dan memperkuat perannya dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

“Penghapusan ketentuan presidential threshold 20% oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang dapat membawa perubahan signifikan dalam dinamika politik dan sistem demokrasi di Indonesia,” tutur Puadi kepada Media Indonesia, Kamis (2/12). 

“Keputusan ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik dan kandidat potensial untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, sehingga memperluas pilihan bagi rakyat dan meningkatkan inklusivitas politik,” tambahnya. 

Secara substantif, lanjut Puadi, kebijakan ini juga dapat mendorong kompetisi yang lebih sehat dalam pemilu. 

Namun, Puadi menilai perubahan ini juga menghadirkan tantangan baru, seperti potensi fragmentasi politik dan polarisasi yang lebih tajam, mengingat jumlah kandidat yang lebih banyak bisa memecah suara rakyat.

“Langkah ke depan, penting bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memastikan mekanisme pemilu yang tetap adil, efisien, dan mampu menjaga stabilitas politik, sambil memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia,” tandasnya. (Ykb/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya