Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARTAI Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden. Lewat putusan atas gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Pemilu inkonstitusional.
"Kita hormati putusan MK," kata Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono yang akrab disapa Dave Laksono kepada Media Indonesia, Kamis (2/1).
Menurut Dave, langkah selanjutnya yang bakal diambil adalah membahas putusan tersebut di DPR. Pembahasan itu diperlukan untuk menyesuaikan sejauh mana pengaruh Putusan MK Nomor 62 terhadap beleid yang mengatur pencalonan presiden.
"Selanjutnya akan kita bahas mengenai undang-undang pilpres akan kita sesuaikan sejauh mana," ujarnya.
Dave belum dapat berkomentar lebih banyak mengenai konsekuensi putusan MK tersebut bagi Golkar. Ditanya apakah putusan tersebut membawa dampak positif atau justru negatif terhadap Golkar, ia mengatakan belum mendalami lebih lanjut.
"Saya baru baca sebatas di media saja, belum mendalami lagi putusannya seperti apa," pungkasnya.
Gugatan uji materi soal ambang batas pencalonan presiden dimohonkan oleh mahasiswi UIN Sunan Kalijaga bernama Enika Maya Oktavia. Ia menyoalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang dinilainya bertentangan dengan UUD 1945. MK pun mengabulkan gugatan Enika dalam sidang yang digelar tadi siang.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo. (Tri/M-3)
Mahkamah Konstitusi Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, inkonstitusional.
SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. KPU menghormati putusan tersebut.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold lewat putusan uji materi
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Pemilu kredibel membutuhkan partai politik yang terus berbenah untuk memastikan berjalannya demokrasi internal partai agar berfungsi baik sebagai instrumen demokrasi.
PAKAR hukum tata negara, Margarito Kamis yakin permohonan uji materi presidential threshold tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.
Pada pemilu sebelumnya, ujar Refly, secara faktual sudah terjadi pembelahan di masyarakat terutama ketika presiden hanya dua calon.
Sebanyak 27 diaspora yang berada di 12 negara mengungat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Mahkamah menilai, perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih juga dapat mengajukan pengujian norma ambang batas pencalonan presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved