Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Golkar Kaget MK Cabut Presidential Threshold

Tri Subarkah
02/1/2025 17:40
Golkar Kaget MK Cabut Presidential Threshold
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang(MI/Susanto)

SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 soal uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Lewat putusan itu, MK mencabut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Keputusan MK sangat mengejutkan," aku Sarmuji kepada Media Indonesia, Kamis (2/1).

Keterkejutan itu, sambung Sarmuji, lantaran MK sudah menolak 27 kali gugatan terhadap uji materi Pasal 222 UU Pemilu. Seluruh putusan MK terhadap uji materi pasal tersebut pun menegaskan maksud dan tujuan eksistensi ambang batas pencalonan presiden.

"Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu   maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," tandasnya.

Sarmuji belum dapat berkomentar lebih lanjut apakah konsekuensi dari putusan MK tersebut bagi Partai Golkar akan membawa dampak positif atau justru negatif.

Sebelumnya, ambang batas pencalonan pasangan presiden-wakil presiden yang ditetapkan dalam Pasal 222 UU Pemilu adalah 20% perolehan kursi oleh partai politik atau gabungan partai politik ataupun 25% suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. (Tri/M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya