Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 soal uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Lewat putusan itu, MK mencabut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Keputusan MK sangat mengejutkan," aku Sarmuji kepada Media Indonesia, Kamis (2/1).
Keterkejutan itu, sambung Sarmuji, lantaran MK sudah menolak 27 kali gugatan terhadap uji materi Pasal 222 UU Pemilu. Seluruh putusan MK terhadap uji materi pasal tersebut pun menegaskan maksud dan tujuan eksistensi ambang batas pencalonan presiden.
"Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," tandasnya.
Sarmuji belum dapat berkomentar lebih lanjut apakah konsekuensi dari putusan MK tersebut bagi Partai Golkar akan membawa dampak positif atau justru negatif.
Sebelumnya, ambang batas pencalonan pasangan presiden-wakil presiden yang ditetapkan dalam Pasal 222 UU Pemilu adalah 20% perolehan kursi oleh partai politik atau gabungan partai politik ataupun 25% suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. (Tri/M-3)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
WAKIL Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan pihaknya merekomendasikan pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada DPRD.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menegaskan kesetiaan mutlak kepada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengonfirmasi bahwa Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, telah mengganti Musa Rajekshah atau Ijeck
Partai Golkar Kabupaten Bogor mengumumkan partisipasi dalam gerakan kemanusiaan penggalangan dana untuk korban bencana di Sumatra dan Aceh.
Partai Golkar kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatra Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved