Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai NasDem tak setuju dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 222 Undang-Undang Pemilu lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Lewat putusan tersebut, presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden tak berlaku lagi. Sehingga, semua partai politik berhak mengajukan calonnya sendiri.
"NasDem menganggap itu ya hak daripada MK untuk memutuskan, tapi kalau ditanya apa pendapat Nasdem, NasDem bilangnya enggak cocok itu. Enggak tepat itu PT dinolkan," katanya saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (14/2).
Alih-alih dihapus, Surya mengatakan PT seharusnya diatur kembali. Ia menilai, penghapusan PT justru bukanlah hal yang bagi demokrasi di Tanah Air. Baginya, PT tetap dibutuhkan agar demokrasi berjalan efektif.
"Bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita," ujar Surya.
Lebih lanjut, Surya menyebut penghapusan PT berpotensi untuk melahirnya banyaknya calon presiden. Apalagi, kalau partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu jumlahnya sangat banyak dengan motivasi yang bermacam-macam. Oleh karenanya, Surya meminta semua pihak tak naif dengan segala kemungkinan yang ada.
"Partai yang lolos pemilu itu bisa 70, bisa 80, dengan kekuatan ekonomi yang ada, bermacam-macam motivasi. Ada motivasi untuk memberikan eksistensi idealismenya berperan, ada juga yang datang untuk, 'Eh, aku ini kan pedagang. Ini barang dagangan aja.' Apa itu salah? Kan hak dia juga," terangnya.
"Kita harus hati-hati juga mengatur. Jadi intinya NasDem merasa tidak tepat Presidential Threshold itu 0%," pungkas Surya.
Dalam praktik pemilihan presiden terdahulu, Pasal 222 UU Pemilu mengatur PT minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya. (Tri/P-3)
MK memang menghapus syarat minimal, tapi juga menekankan agar ada batas maksimal koalisi supaya tidak ada calon tunggal.
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan transparansi dalam membahas revisi UU Pemilu terkait presidential treshold
Penghapusan presidential threshold akan menumbuhsuburkan jumlah partai politik yang berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved