Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Umum Partai NasDem tak setuju dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 222 Undang-Undang Pemilu lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Lewat putusan tersebut, presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden tak berlaku lagi. Sehingga, semua partai politik berhak mengajukan calonnya sendiri.
"NasDem menganggap itu ya hak daripada MK untuk memutuskan, tapi kalau ditanya apa pendapat Nasdem, NasDem bilangnya enggak cocok itu. Enggak tepat itu PT dinolkan," katanya saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (14/2).
Alih-alih dihapus, Surya mengatakan PT seharusnya diatur kembali. Ia menilai, penghapusan PT justru bukanlah hal yang bagi demokrasi di Tanah Air. Baginya, PT tetap dibutuhkan agar demokrasi berjalan efektif.
"Bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita," ujar Surya.
Lebih lanjut, Surya menyebut penghapusan PT berpotensi untuk melahirnya banyaknya calon presiden. Apalagi, kalau partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu jumlahnya sangat banyak dengan motivasi yang bermacam-macam. Oleh karenanya, Surya meminta semua pihak tak naif dengan segala kemungkinan yang ada.
"Partai yang lolos pemilu itu bisa 70, bisa 80, dengan kekuatan ekonomi yang ada, bermacam-macam motivasi. Ada motivasi untuk memberikan eksistensi idealismenya berperan, ada juga yang datang untuk, 'Eh, aku ini kan pedagang. Ini barang dagangan aja.' Apa itu salah? Kan hak dia juga," terangnya.
"Kita harus hati-hati juga mengatur. Jadi intinya NasDem merasa tidak tepat Presidential Threshold itu 0%," pungkas Surya.
Dalam praktik pemilihan presiden terdahulu, Pasal 222 UU Pemilu mengatur PT minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya. (Tri/P-3)
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan transparansi dalam membahas revisi UU Pemilu terkait presidential treshold
Penghapusan presidential threshold akan menumbuhsuburkan jumlah partai politik yang berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Ia mengajak berbagai pihak untuk lebih mencermati hak dan kewenangan Kejagung apabila ingin mempersoalkannya ke MK.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan.
Keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang.
Ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan capres-cawapres paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Jika data pemerintah pada tahun ini anak yang mau masuk sekolah jumlahnya mencapai seribu anak, tugas pemerintah adalah memastikan seribu anak ini mendapatkan haknya
Menurut Ina Liem, yang sesungguhnya dimaksud dalam putusan MK adalah bentuk bantuan operasional, mirip skema dana BOS, yang selama ini sudah diberikan ke sebagian sekolah swasta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved