Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Surya Paloh tak Setuju Presidential Threshold Dihapus

Tri Subarkah
14/2/2025 16:11
Surya Paloh tak Setuju Presidential Threshold Dihapus
Ilustrasi.(MI)

KETUA Umum Partai NasDem tak setuju dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 222 Undang-Undang Pemilu lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Lewat putusan tersebut, presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden tak berlaku lagi. Sehingga, semua partai politik berhak mengajukan calonnya sendiri.

"NasDem menganggap itu ya hak daripada MK untuk memutuskan, tapi kalau ditanya apa pendapat Nasdem, NasDem bilangnya enggak cocok itu. Enggak tepat itu PT dinolkan," katanya saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (14/2).

Alih-alih dihapus, Surya mengatakan PT seharusnya diatur kembali. Ia menilai, penghapusan PT justru bukanlah hal yang bagi demokrasi di Tanah Air. Baginya, PT tetap dibutuhkan agar demokrasi berjalan efektif.

"Bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita," ujar Surya.

Lebih lanjut, Surya menyebut penghapusan PT berpotensi untuk melahirnya banyaknya calon presiden. Apalagi, kalau partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu jumlahnya sangat banyak dengan motivasi yang bermacam-macam. Oleh karenanya, Surya meminta semua pihak tak naif dengan segala kemungkinan yang ada.

"Partai yang lolos pemilu itu bisa 70, bisa 80, dengan kekuatan ekonomi yang ada, bermacam-macam motivasi. Ada motivasi untuk memberikan eksistensi idealismenya berperan, ada juga yang datang untuk, 'Eh, aku ini kan pedagang. Ini barang dagangan aja.' Apa itu salah? Kan hak dia juga," terangnya.

"Kita harus hati-hati juga mengatur. Jadi intinya NasDem merasa tidak tepat Presidential Threshold itu 0%," pungkas Surya.

Dalam praktik pemilihan presiden terdahulu, Pasal 222 UU Pemilu mengatur PT minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya. (Tri/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya