Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Merespons itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, menyebut pihaknya menghormati putusan MK tersebut.
“Kita menghormati putusan MK,” ungkap Afifuddin, Kamis (2/12).
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik meyakini bahwa pembentuk UU dalam hal ini DPR memahami bahwa namanya putusan konstitusi bersifat erga omnes atau final dan mengikat.
“Sesuai dengan penjelasan Pasal 10 ayat 1 UU 8 Tahun 2015 dan informasi diperoleh bahwa di tahun 2025, pembentuk Uu itu akan melakukan pembahasan UU pemilu yang diagendakan dalam legislasi nasional,” tutur Idham.
“Kami meyakini dalam pembahasan UU Pemilu, KPU akan dilibatkan untuk mendiskusikan,” tambahnya.
Idham berpendapat sebagaimana tradisi legal drafting UU di DPR memiliki prinsip terbuka dan partisipatif. (Ykb/M-3)
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Pemilu kredibel membutuhkan partai politik yang terus berbenah untuk memastikan berjalannya demokrasi internal partai agar berfungsi baik sebagai instrumen demokrasi.
PAKAR hukum tata negara, Margarito Kamis yakin permohonan uji materi presidential threshold tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.
Pada pemilu sebelumnya, ujar Refly, secara faktual sudah terjadi pembelahan di masyarakat terutama ketika presiden hanya dua calon.
Sebanyak 27 diaspora yang berada di 12 negara mengungat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Mahkamah menilai, perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih juga dapat mengajukan pengujian norma ambang batas pencalonan presiden.
Mahkamah Konstitusi Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, inkonstitusional.
SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)
PARTAI Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold lewat putusan uji materi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved