KPU Hormati Putusan MK Cabut Presidential Threshold

Yakub Pratama Wijayaatmaja
02/1/2025 17:59
KPU Hormati Putusan MK Cabut Presidential Threshold
Ketua hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (tengah), hakim konstitusi Arsul Sani(MI/Usman Iskandar)

 

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Merespons itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, menyebut pihaknya menghormati putusan MK tersebut. 

“Kita menghormati putusan MK,” ungkap Afifuddin, Kamis (2/12). 

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik meyakini bahwa pembentuk UU dalam hal ini DPR memahami bahwa namanya putusan konstitusi bersifat erga omnes atau final dan mengikat. 

“Sesuai dengan penjelasan Pasal 10 ayat 1 UU 8 Tahun 2015 dan informasi diperoleh bahwa di tahun 2025, pembentuk Uu itu akan melakukan pembahasan UU pemilu yang diagendakan dalam legislasi nasional,” tutur Idham. 

“Kami meyakini dalam pembahasan UU Pemilu, KPU akan dilibatkan untuk mendiskusikan,” tambahnya.

Idham berpendapat sebagaimana tradisi legal drafting UU di DPR memiliki prinsip terbuka dan partisipatif. (Ykb/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya