Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Harus Serap Putusan MK Terkait Presidential Threshold Sebelum 2026

Devi Harahap
08/1/2025 10:33
DPR Harus Serap Putusan MK Terkait Presidential Threshold Sebelum 2026
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan DPR harus segera menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20%. Menurutnya, hal itu harus direalisasikan dalam undang-undang (UU) pemilu hingga partai politik. 

“Kesungguhan dan keseriusan dari DPR dan pemerintah dalam pembentukan UU harus dijalankan dengan menghormati konstitusi dan putusan MK. DPR harus betul-betul mempersiapkan dengan baik aturan legislasinya,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Rabu (8/1). 

Feri menilai bahwa keputusan MK merupakan yang memiliki sifat yang final, mengikat, dan wajib ditaati itu harus dibahas dan dituangkan dalam UU Pemilu tahun ini untuk menghindari konflik kepentingan yang berpotensi menjadi bancakan kelompok tertentu dan justru akan memperlemah putusan.

“Harus selesai 2025, tidak boleh lewat dari 2025 karena jika sudah lewat dari itu, akan banyak sekali kepentingan politik yang dinegosiasikan. Jadi  2025 harus diselesaikan seadil mungkin, sistem itu harus dibangun agar yang berkontestasi bisa bertarung secara adil tanpa bermain kecurangan,” katanya.

Selain itu, Feri menegaskan bahwa putusan MK sudah sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait pencalonan presiden. 

“Putusan ini sudah sangat sesuai karena memang tidak ada ambang batas pencalonan presiden di Undang-Undang Dasar. Dari sisi positif, kebijakan ini akan membuka ruang persaingan sehat dalam pemilihan presiden,” katanya.

Lebih lanjut, Feri menuturkan bahwa putusan MK ini harus diikuti dengan adanya perbaikan sistem partai politik sehingga dapat melahirkan kader yang unggul dan mengusung figur yang kompeten serta memiliki daya tarik di mata publik.

“Calon presiden harus betul-betul memenuhi janjinya kepada publik, orang-orang yang betul-betul punya track record yang baik karena merekalah yang akan disukai oleh pemilih dan akan memberikan efek penggelembungan suara yang baik dalam Pemilu,” ungkapnya.

Kendati demikian, Feri tak memungkiri meski telah diberlakukan presidential threshold, hal ini tidak serta merta dapat menghapus praktik politik dinasti dan praktik kecurangan lainnya. Sehingga dalam hal ini, DPR diminta lebih jelih dalam menyusun aturan legislasinya. 

“Oleh karena itu, putusan MK ini tentu menjadi pintu yang sangat baik bagi demokrasi konstitusional kita di masa depan, tetapi publik harus sadar bahwa untuk menjaganya butuh partisipasi publik bersama untuk melindungi apa yang sudah dilakukan oleh MK,” kata Feri.

Seperti diketahui, putusan MK ini merupakan respons atas permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (DEV) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya