Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan DPR harus segera menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20%. Menurutnya, hal itu harus direalisasikan dalam undang-undang (UU) pemilu hingga partai politik.
“Kesungguhan dan keseriusan dari DPR dan pemerintah dalam pembentukan UU harus dijalankan dengan menghormati konstitusi dan putusan MK. DPR harus betul-betul mempersiapkan dengan baik aturan legislasinya,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Rabu (8/1).
Feri menilai bahwa keputusan MK merupakan yang memiliki sifat yang final, mengikat, dan wajib ditaati itu harus dibahas dan dituangkan dalam UU Pemilu tahun ini untuk menghindari konflik kepentingan yang berpotensi menjadi bancakan kelompok tertentu dan justru akan memperlemah putusan.
“Harus selesai 2025, tidak boleh lewat dari 2025 karena jika sudah lewat dari itu, akan banyak sekali kepentingan politik yang dinegosiasikan. Jadi 2025 harus diselesaikan seadil mungkin, sistem itu harus dibangun agar yang berkontestasi bisa bertarung secara adil tanpa bermain kecurangan,” katanya.
Selain itu, Feri menegaskan bahwa putusan MK sudah sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait pencalonan presiden.
“Putusan ini sudah sangat sesuai karena memang tidak ada ambang batas pencalonan presiden di Undang-Undang Dasar. Dari sisi positif, kebijakan ini akan membuka ruang persaingan sehat dalam pemilihan presiden,” katanya.
Lebih lanjut, Feri menuturkan bahwa putusan MK ini harus diikuti dengan adanya perbaikan sistem partai politik sehingga dapat melahirkan kader yang unggul dan mengusung figur yang kompeten serta memiliki daya tarik di mata publik.
“Calon presiden harus betul-betul memenuhi janjinya kepada publik, orang-orang yang betul-betul punya track record yang baik karena merekalah yang akan disukai oleh pemilih dan akan memberikan efek penggelembungan suara yang baik dalam Pemilu,” ungkapnya.
Kendati demikian, Feri tak memungkiri meski telah diberlakukan presidential threshold, hal ini tidak serta merta dapat menghapus praktik politik dinasti dan praktik kecurangan lainnya. Sehingga dalam hal ini, DPR diminta lebih jelih dalam menyusun aturan legislasinya.
“Oleh karena itu, putusan MK ini tentu menjadi pintu yang sangat baik bagi demokrasi konstitusional kita di masa depan, tetapi publik harus sadar bahwa untuk menjaganya butuh partisipasi publik bersama untuk melindungi apa yang sudah dilakukan oleh MK,” kata Feri.
Seperti diketahui, putusan MK ini merupakan respons atas permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (DEV)
MK memang menghapus syarat minimal, tapi juga menekankan agar ada batas maksimal koalisi supaya tidak ada calon tunggal.
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Alih-alih dihapus, Surya mengatakan PT seharusnya diatur kembali. Ia menilai, penghapusan PT justru bukanlah hal yang bagi demokrasi di Tanah Air.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan transparansi dalam membahas revisi UU Pemilu terkait presidential treshold
Penghapusan presidential threshold akan menumbuhsuburkan jumlah partai politik yang berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved