Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan DPR harus segera menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20%. Menurutnya, hal itu harus direalisasikan dalam undang-undang (UU) pemilu hingga partai politik.
“Kesungguhan dan keseriusan dari DPR dan pemerintah dalam pembentukan UU harus dijalankan dengan menghormati konstitusi dan putusan MK. DPR harus betul-betul mempersiapkan dengan baik aturan legislasinya,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Rabu (8/1).
Feri menilai bahwa keputusan MK merupakan yang memiliki sifat yang final, mengikat, dan wajib ditaati itu harus dibahas dan dituangkan dalam UU Pemilu tahun ini untuk menghindari konflik kepentingan yang berpotensi menjadi bancakan kelompok tertentu dan justru akan memperlemah putusan.
“Harus selesai 2025, tidak boleh lewat dari 2025 karena jika sudah lewat dari itu, akan banyak sekali kepentingan politik yang dinegosiasikan. Jadi 2025 harus diselesaikan seadil mungkin, sistem itu harus dibangun agar yang berkontestasi bisa bertarung secara adil tanpa bermain kecurangan,” katanya.
Selain itu, Feri menegaskan bahwa putusan MK sudah sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait pencalonan presiden.
“Putusan ini sudah sangat sesuai karena memang tidak ada ambang batas pencalonan presiden di Undang-Undang Dasar. Dari sisi positif, kebijakan ini akan membuka ruang persaingan sehat dalam pemilihan presiden,” katanya.
Lebih lanjut, Feri menuturkan bahwa putusan MK ini harus diikuti dengan adanya perbaikan sistem partai politik sehingga dapat melahirkan kader yang unggul dan mengusung figur yang kompeten serta memiliki daya tarik di mata publik.
“Calon presiden harus betul-betul memenuhi janjinya kepada publik, orang-orang yang betul-betul punya track record yang baik karena merekalah yang akan disukai oleh pemilih dan akan memberikan efek penggelembungan suara yang baik dalam Pemilu,” ungkapnya.
Kendati demikian, Feri tak memungkiri meski telah diberlakukan presidential threshold, hal ini tidak serta merta dapat menghapus praktik politik dinasti dan praktik kecurangan lainnya. Sehingga dalam hal ini, DPR diminta lebih jelih dalam menyusun aturan legislasinya.
“Oleh karena itu, putusan MK ini tentu menjadi pintu yang sangat baik bagi demokrasi konstitusional kita di masa depan, tetapi publik harus sadar bahwa untuk menjaganya butuh partisipasi publik bersama untuk melindungi apa yang sudah dilakukan oleh MK,” kata Feri.
Seperti diketahui, putusan MK ini merupakan respons atas permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (DEV)
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Alih-alih dihapus, Surya mengatakan PT seharusnya diatur kembali. Ia menilai, penghapusan PT justru bukanlah hal yang bagi demokrasi di Tanah Air.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan transparansi dalam membahas revisi UU Pemilu terkait presidential treshold
Penghapusan presidential threshold akan menumbuhsuburkan jumlah partai politik yang berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengusulkan pembentukan Pansus Haji 2025. Hal ini untuk menindaklanjuti berbagai masalah yang ditemukan pada penyelenggaraan Haji 2025.
KETUA Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengatakan transfer data pribadi ke Amerika Serikat harus mengutamakan kerangka hukum nasional, terutama UU Perlindungan Data Pribadi
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Komnas Haji khawatir pembentukan pansus haji 2025 menganggu isu-isu krusial seperti revisi UU penyelenggaraan ibadah haji dan persiapan haji
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved