Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan DPR harus segera menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20%. Menurutnya, hal itu harus direalisasikan dalam undang-undang (UU) pemilu hingga partai politik.
“Kesungguhan dan keseriusan dari DPR dan pemerintah dalam pembentukan UU harus dijalankan dengan menghormati konstitusi dan putusan MK. DPR harus betul-betul mempersiapkan dengan baik aturan legislasinya,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Rabu (8/1).
Feri menilai bahwa keputusan MK merupakan yang memiliki sifat yang final, mengikat, dan wajib ditaati itu harus dibahas dan dituangkan dalam UU Pemilu tahun ini untuk menghindari konflik kepentingan yang berpotensi menjadi bancakan kelompok tertentu dan justru akan memperlemah putusan.
“Harus selesai 2025, tidak boleh lewat dari 2025 karena jika sudah lewat dari itu, akan banyak sekali kepentingan politik yang dinegosiasikan. Jadi 2025 harus diselesaikan seadil mungkin, sistem itu harus dibangun agar yang berkontestasi bisa bertarung secara adil tanpa bermain kecurangan,” katanya.
Selain itu, Feri menegaskan bahwa putusan MK sudah sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait pencalonan presiden.
“Putusan ini sudah sangat sesuai karena memang tidak ada ambang batas pencalonan presiden di Undang-Undang Dasar. Dari sisi positif, kebijakan ini akan membuka ruang persaingan sehat dalam pemilihan presiden,” katanya.
Lebih lanjut, Feri menuturkan bahwa putusan MK ini harus diikuti dengan adanya perbaikan sistem partai politik sehingga dapat melahirkan kader yang unggul dan mengusung figur yang kompeten serta memiliki daya tarik di mata publik.
“Calon presiden harus betul-betul memenuhi janjinya kepada publik, orang-orang yang betul-betul punya track record yang baik karena merekalah yang akan disukai oleh pemilih dan akan memberikan efek penggelembungan suara yang baik dalam Pemilu,” ungkapnya.
Kendati demikian, Feri tak memungkiri meski telah diberlakukan presidential threshold, hal ini tidak serta merta dapat menghapus praktik politik dinasti dan praktik kecurangan lainnya. Sehingga dalam hal ini, DPR diminta lebih jelih dalam menyusun aturan legislasinya.
“Oleh karena itu, putusan MK ini tentu menjadi pintu yang sangat baik bagi demokrasi konstitusional kita di masa depan, tetapi publik harus sadar bahwa untuk menjaganya butuh partisipasi publik bersama untuk melindungi apa yang sudah dilakukan oleh MK,” kata Feri.
Seperti diketahui, putusan MK ini merupakan respons atas permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (DEV)
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Pemilu kredibel membutuhkan partai politik yang terus berbenah untuk memastikan berjalannya demokrasi internal partai agar berfungsi baik sebagai instrumen demokrasi.
PAKAR hukum tata negara, Margarito Kamis yakin permohonan uji materi presidential threshold tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.
Pada pemilu sebelumnya, ujar Refly, secara faktual sudah terjadi pembelahan di masyarakat terutama ketika presiden hanya dua calon.
Sebanyak 27 diaspora yang berada di 12 negara mengungat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Mahkamah menilai, perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih juga dapat mengajukan pengujian norma ambang batas pencalonan presiden.
Akan terus berlangsungkah perlawanan rakyat terhadap kekuasaannya yang tinggal dua bulan lagi berakhir?
TIMNAS Indonesia segera kedatangan dua pemain baru yaitu Mees Hilgers dan Eliano Reijnders. Permohonan kedua pemain keturunan tersebut untuk menjadi WNI disetujui DPR.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui naturalisasi pemberian status kewarganegaraan pesepak bola keturunan Indonesia, Kevin Diks, pada Selasa (5/11).
Untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan sepak bola nasional Indonesia.
NATURALISASI calon pemain timnas Indonesia Ole Romeny di DPR rampung. Parlemen menyetujui permohonan status kewarganegaraan Indonesia
Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna ke-19 DPR masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved