Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) mengingatkan masyarakat agar dapat menilai partai politik mana yang seharusnya dipertahankan, terutama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen dan kini menjadi nol persen.
Hensa menekankan, partai politik yang layak dipertahankan adalah mereka yang berani mengajukan kader untuk Pilpres 2029 menyusul adanya syarat tersebut.
“Menurut saya, dengan keputusan MK nol persen untuk pencalonan presiden, maka partai-partai politik yang layak dipertahankan oleh masyarakat adalah memang partai politik yang berani mengajukan kadernya di Pilpres 2029,” kata Hensa kepada Wartawan.
Hensa pun mendorong partai-partai politik untuk mulai mengembangkan kader-kader terbaik mereka sejak saat ini dan memberikan investasi elektoral yang diperlukan.
Sebab, ia berpendapat, salah satu syarat calon presiden adalah harus memiliki investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral tersebut.
“Mulai saat ini para parpol harus groom (menyiapkan) kader-kader terbaiknya dari sekarang, berikanlah mereka investasi-investasi elektoral supaya di 2029 nanti bisa jadi calon presiden yang bisa menantang Prabowo,” ujarnya.
Menurut Hensa, proses saling menantang dalam demokrasi, dalam hal ini kontestasi Pilpres, adalah hal yang sehat dan wajar.
Oleh karena itu, ia menilai, partai politik tidak boleh menjadikan ketakutan untuk kalah sebagai alasan untuk tidak mencalonkan kader mereka.
“Jangan sampai kemudian banyak partai politik yang tidak punya calon dengan alasan sebetulnya mereka punya kader tapi tidak berani saja mencalonkan diri kadernya, mencalonkan kadernya karena takut kalah atau karena takut tidak kebagian kekuasaan,” ujar Hensa.
Lebih lanjut, Hensa menyuarakan bahwa partai politik perlu memiliki keberanian untuk mendorong kader-kader mereka sebagai calon pemimpin nasional.
Jika banyak partai tidak berani mencalonkan kadernya dengan alasan takut kalah atau tidak mendapatkan kekuasaan, ia berpendapat bahwa keberadaan partai tersebut sebaiknya dievaluasi.
“Jadi partai politik harus berani mengkader, mempersiapkan kadernya untuk maju di peralatan Pilpres 2029. Itu baru partai politik yang berani. Kalau ada partai politik yang tidak berani, mendingan kita saja, masyarakat, rakyat, karena partai politik juga mendapatkan bantuan keuangan negara,” ujar Hensa.
“Tapi kalau ternyata mereka tidak berani mendorong kader-kadernya sebagai calon pemimpin nasional, lebih baik kita doain aja supaya partai politik itu bubar,” pungkas Hensa.(H-2)
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK sebelumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
68,19% percakapan masyarakat di media sosial merupakan sentimen positif. Adapun sisanya, yakni 31,81% percakapan merupakan sentimen negatif.
Burhanuddin mengatakan, terkait putusan MK ini sebaiknya masyaramat juga jangan terlalu terlalu senang dulu.
Menurutnya, saat ini ada kultur parpol yang punya kursi di parlemen yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui kebijakan perdagangan sementara (trading halt) dengan menaikkan ambang batas penurunan IHSG dari 5% menjadi 8%.
Perdebatan soal perlu dan tidaknya ambang batas parlemen ini dihapus menekankan dua aspek utama, yakni inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Sentimen yang dikaji hanya yang positif dan negatif, tanpa memasukkan sentimen netral. Hasilnya Dari 1.898 percakapan yang dianalisis, 76,3% menunjukkan penolakan.
Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
DPR perlu membuat rekayasa konstitusi agar ke depannya pencalonan presiden dapat diatur melalui payung hukum agar tak terjadi polemik di kemudian hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved