Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Presidential Threshold Dihapus, DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Rahmatul Fajri
05/1/2025 19:33
Presidential Threshold Dihapus, DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berbincang saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis(ANTARA/FAUZAN )

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menjadi momentum yang tepat untuk segera memperbaiki sistem pemilu. Doli mendorong pemerintah dan DPR untuk segera memulai revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik.

“Semua putusan selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti dengan revisi undang-undang. Bahkan, dalam putusan terakhir ini, lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional,” ujar Doli, melalui keterangannya, Minggu (5/1).

Politikus Partai Golkar itu menambahkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden berdasarkan Putusan MK harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Ia menilai penghapusan ambang batas bukanlah jawaban yang dapat menyelesaikan seluruh permasalahan pemilu.

Menurut dia, ambang batas hanya salah satu dari beberapa isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem pemilu. Variabel-variabel itu tidak dapat berdiri sendiri sehingga perubahan dalam satu variabel dipastikan akan berdampak pada variabel lain.

Seperti halnya penghapusan presidential threshold akan berdampak pada partai politik, pencalonan presiden-wakil presiden, dan daerah pemilihan. Hal ini termasuk Putusan Nomor 63/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas parlemen.

Oleh karena itu, kata Doli, putusan MK yang menghapus presidential threshold harus dijadikan momentum untuk segera merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol. Putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wapres itu tidak akan punya makna besar apabila tidak diikuti penyempurnaan sistem pemilu. Revisi tiga undang-undang yang dikenal sebagai paket UU Politik bahkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Lebih lanjut, Doli meyakini tujuan dari seluruh pemohon uji materi tentang presidential threshold tidak hanya untuk menghilangkan ambang batas pencalonan presiden dan wapres. Penghapusan ambang batas itu adalah bagian dari tujuan akhir agar demokrasi lebih kuat, sehat, berkualitas, dan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa.

“Sekarang ’bola’ ada di tangan Presiden dan para ketua umum partai politik agar mendorong pemerintah dan DPR untuk bisa menyegerakan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik,” ujarnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik