Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menko Yusril: Pemerintah akan Pedomani Putusan MK soal Presidential Threshold

Devi Harahap
18/1/2025 10:43
Menko Yusril: Pemerintah akan Pedomani Putusan MK soal Presidential Threshold
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.(MI/ Susanto)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan menindaklanjuti arahan dan petunjuk Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait rekayasa konstitusional (constitutional engineering) untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilu setelah dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

 

“Pemerintah menghormati putusan MK dan sebagai follow up (tindak lanjut) tentu pemerintah akan merevisi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait dengan Pilpres, mengenai presidential threshold,” kata Yusril di Jakarta pada Jumat (18/1).

 

Pada materi putusannya, MK menyatakan bahwa presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Sementara pada pertimbangan hukumnya, MK mengamanatkan lima poin panduan rekayasa konstitusi kepada pembentuk undang-undang.

 

“MK sendiri sudah membuat panduan yang lima itu yang disebut dengan constitutional engineering dan dengan sendirinya pemerintah akan memedomani constitutional engineering itu dalam menyusun amandemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait dengan pilpres,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih membahas perihal teknis dan metode yang akan diadopsi dalam revisi undang-undang pemilu, yakni menggunakan omnibus atau diamandemen satu per satu. Yusril juga belum bisa memastikan inisiatif revisi akan dilakukan pemerintah atau DPR.

 

“Pemerintah akan melakukan, tapi bisa saja DPR mendahului.  Kan kewenangan ini (merevisi undang-undang) sama. Tetapi, sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan pasal baru sehingga memungkinkan Pilpres 2029 itu tanpa threshold lagi,” imbuhnya.

 

Selain itu, pemerintah juga akan mematuhi amanat MK  terkait larangan dominasi partai politik. Terkait hal ini, pemerintah akan menggodok ketentuan dominasi yang belum diatur secara rinci oleh MK dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (2/1) tersebut. “Sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, MK dalam putusan nomor 62/PUU-XXII/2024, mengamanatkan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Pada pertimbangan hukumnya, MK memberi lima pedoman bagi pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak.

 

Pedoman pertama, yaitu semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

 

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon serta terbatasnya pilihan pemilih.

 

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Kelima, MK memberikan pedoman bahwa perumusan rekayasa konstitusional dimaksud melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya