Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan perubahan signifikan dalam sistem pemilu legislatif melalui Revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut mencakup pemberlakuan sistem pemilihan proporsional tertutup, di mana pemilih hanya mencoblos partai politik, bukan calon anggota legislatif secara langsung.
Menanggapi wacana tersebut, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menyatakan tidak sepakat dengan wacana pemilu sistem proporsional tertutup. Ia menyebut pihaknya sejak awal telah mengusulkan sistem campuran varian Mixed Member Proportional (MMP).
Menurut Haykal, sistem campuran varian MMP bisa menjadi jalan tengah dari perdebatan panjang antara sistem proporsional terbuka dan tertutup. “Sistem ini dapat menyudahi perdebatan antara proporsional tertutup dan terbuka yang selama ini tidak menemukan jalan keluar,” kata Haykal saat dikonfirmasi, Kamis (25/9).
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem MMP, pada satu provinsi dimungkinkan untuk menerapkan dua jenis sistem secara bersamaan yakni proporsional tertutup untuk sebagian kursi dan sistem distrik (mayoritas/pluralitas) untuk kursi lainnya. “Dengan demikian, representasi partai tetap terjaga, sekaligus membuka ruang keterwakilan personal yang lebih akuntabel,” jelasnya.
Kendati demikian, Haykal menilai bahwa evaluasi terhadap sistem pemilu penting untuk dilakukan, namun harus didasarkan pada kajian yang matang dan terbuka. “Bagi kami, evaluasi sistem pemilu legislatif tentu harus dilakukan secara detail. Pilihan terhadap sistem apa yang akan digunakan harus berasal dari kajian dan diskusi serta simulasi penerapannya,” tandasnya.
Usulan PDIP
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, usulan sistem proporsional tertutup telah menjadi sikap partainya dalam Kongres awal Agustus lalu. Dia menilai usulan itu penting agar institusionalisasi partai bisa berjalan.
“Memang partai dalam proses melakukan institusionalisasi agar fungsi-fungsi partai bisa berjalan, sikap PDI Perjuangan di dalam Kongres memang mengedepankan proporsional tertutup,” ujar Hasto di sekolah partai, Rabu (24/9).
Menurutnya, pemilu sistem proporsional tertutup tetap harus dibarengi dengan demokratisasi di internal partai, dan perbaikan sistem kaderisasi. Sehingga, para calon anggota legislatif yang dicalonkan adalah mereka yang memahami dan memiliki kualifikasi.
“Sehingga yang dicalonkan adalah mereka-mereka yang sangat memahami dan memiliki kualifikasi tertinggi di dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan bagi desain untuk kejayaan Indonesia ke depan,” katanya.
Meski begitu, Hasto menilai usulan sistem proporsional tertutup hanya untuk pileg. Sementara, pilpres dan pemilihan kepala daerah tetap menggunakan sistem pemilu terbuka dan langsung.
“Kalau proporsional tertutup adalah untuk pemilu legislatif. Untuk pemilu presiden, wakil presiden, kepala daerah wakil kepala daerah, itu adalah dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya. (M-1)
Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan contoh konkret dari para pemimpin terkait upaya efisiensi anggaran negara.
Adapun peresmian taman tersebut juga turut dihadiri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Surat Megawati kepada Mojtaba Khamenei itu diserahkan kepada Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi.
Tasyakuran atas penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Megawati serta pelaksanaan ibadah umrah bersama kedua anaknya, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
MK menyatakan bahwa presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved