Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil membuka kemungkinan bahwa akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Polri hingga revisi UU Mahkamah Konstitusi setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP selesai.
"Barangkali ini akan menyusul perampasan aset kah, Undang-Undang Polri kah atau revisi kembali Undang-Undang Kejaksaan, atau revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya," kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan. Dengan KUHAP yang baru, maka semua produk hukum pun harus terintegrasi.
Menurut dia, penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan mengundang berbagai lembaga dan pakar sudah menuju tahap akhir. Di masa sidang selanjutnya, dia mengatakan bahwa RUU KUHAP akan mulai digulirkan ke tahap pembahasan.
Dia mengatakan bahwa KUHAP yang baru harus rampung pada tahun ini guna menyesuaikan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai 2026.
Menurut dia, tidak mungkin jika KUHP yang diberlakukan adalah yang baru sedangkan aturan hukum acara pidananya masih menggunakan produk lama. Jangan sampai, kata dia, para pencari keadilan merasa khawatir dan cemas jika KUHAP baru belum rampung.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa KUHAP yang baru ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2025.
"Karena kalau kita lihat sejarahnya, hukum acara pidana ini sebenarnya disahkan itu di Desember tahun 1981. Nah kita ingin mengulangi lagi, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan," katanya.
Sepekan sebelum masa sidang selanjutnya dibuka, menurut dia, Komisi III DPR akan mengundang berbagai pihak yang memiliki kepentingan dan pengetahuan untuk menyampaikan aspirasinya mengenai KUHAP. Selain lembaga-lembaga, sejumlah organisasi mahasiswa pun turut diundang dalam rapat tersebut.(Ant/P-1)
Dalam Revisi Undang-Undang Pemilu, PDIP mengusulkan sistem proporsional tertutup atau pemilih hanya mencoblos partai politik, bukan langsung mencoblos caleg.
MK menyatakan bahwa presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Menurut dia, RUU Polri merupakan ranah dari Komisi III DPR RI yang saat ini tengah menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baleg DPR, DPD RI, dan pemerintah resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri masuk daftar prioritas,
Jika publik hanya mengetahui judulnya saja, maka hal itu akan menodai demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved