Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Revisi beleid itu masuk sebagai usul inisiatif Komisi III DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan masuknya Revisi UU Polri imbas dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sehingga perlu ada penguatan aparat penegak hukum.
"Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Polri kita tetap masukkan. Bahkan, 2025 dan 2026," ujar Bob saat rapat kerja Prolegnas Prioritas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
Dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan di Baleg DPR, Revisi UU Polri merupakan usulan baru. Awalnya berada di daftar Prolegnas Jangka Menengah Perubahan.
Dengan adanya Revisi UU Polri, maka Komisi III DPR harus menuntaskan tiga produk undang-undang pada sisa 2025 ini. Yakni, Revisi KUHAP dan RUU Perampasan Aset serta Revisi UU Polri.
Bob juga menekankan bahwa pembahasan berbagai produk legislasi itu harus memenuhi unsur partisipasi publik. Jika publik hanya mengetahui judulnya saja, maka hal itu akan menodai demokrasi.
"Karena kalau publik hanya tahu judulnya it pun kita menodai demokrasi. Ya, tidak tahu isinya sehingga publik harus disuruh menafsir. Ya, padahal isinya tidak tahu," kata Bob. (Fah/P-2)
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Menurut dia, RUU Polri merupakan ranah dari Komisi III DPR RI yang saat ini tengah menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baleg DPR, DPD RI, dan pemerintah resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri masuk daftar prioritas,
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved