Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta agar pembahasan revisi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di DPR harus didahului dengan evaluasi secara menyeluruh terhadap institusi Korps Bhayangkara tersebut.
Evaluasi itu, kata dia, perlu meninjau pelaksanaan UU Polri yang selama ini telah dilakukan. Menurut dia, publik pun menuntut agar kepolisian ke depannya lebih mengedepankan nilai-nilai sipil, berbudaya terbuka, dan tidak lagi menggunakan kekerasan.
"Yang harus ditunjukkan DPR adalah keseriusan menjalani proses pembentukan legislasi yang benar dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna," kata Lucius saat dihubungi di Jakarta, hari ini.
Dia pun memahami bahwa DPR dan Pemerintah ingin menunjukkan keseriusan dalam menjawab tuntutan publik dengan memasukkan RUU Polri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, dia tidak yakin bahwa RUU Polri akan serta merta selesai tahun ini.
Menurut dia, RUU Polri merupakan ranah dari Komisi III DPR RI yang saat ini tengah menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan begitu, komisi tersebut masih memiliki beban yang berat.
"Saya kira kalau mau realistis revisi UU Kepolisian dimasukkan dalam daftar RUU Prioritas 2026 saja," kata dia.
Di sisi lain, dia pun meminta agar DPR tidak terburu-buru dalam membahas RUU Polri. Pasalnya, dia menilai, RUU yang dibahas dengan cepat akan berpengaruh terhadap kualitas yang dihasilkan.
"Seperti dalam memutuskan revisi UU Kepolisian masuk daftar Prolegnas 2025 tentu akan mengancam kualitas RUU untuk membangun institusi kepolisian sesuai dengan harapan publik," kata dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju menambah 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, termasuk RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Kami meminta persetujuan rapat apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).
Dengan penambahan itu, kini ada sebanyak 52 RUU yang masuk ke dalam prioritas untuk dibahas di sisa waktu tahun ini.(P-1)
Ia mengatakan bahwa layanan 110 harus menjadi sarana yang mudah diakses masyarakat ketika membutuhkan kehadiran polisi.
Peristiwa kerusuhan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu menjadi titik balik bagi kepolisian untuk merefleksikan kembali situasi keorganisasian Korps Bhayangkara.
Feri menjelaskan putusan MK secara eksplisit telah memerintahkan penghentian seluruh jabatan sipil yang kini diisi oleh anggota Polri aktif.
Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Fungsi Hankam, Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, dan Hankam BRIN Sarah Nuraini Siregar dalam menanggapi isu reformasi institusi kepolisian.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai janji Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi kepolisian mulai kehilangan arah setelah satu bulan berlalu tanpa kejelasan langkah konkret.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Reformasi kali ini menyentuh aspek fundamental, yakni budaya kerja dan mentalitas para anggota Polri di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved