Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN masih perlu kajian yang mendalam. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat poin revisi akan berpotensi melanggar UUD 1945.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ia mengatakan Badan Keahlian DPR mengungkapkan ada perubahan pada UU ASN terkait kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN yang menjabat sebagai eselon 2 di tingkat daerah dikembalikan ke tangan presiden atau pemerintah pusat.
"Kita (Komisi II) waktu itu setelah mendengar penjelasan dari Badan Keahlian DPR meminta Badan Keahlian untuk melakukan public hearing atau kajian kembali tentang perubahan ini supaya kita mendapatkan dasar yang sangat kuat, baik dari folosofis, yuridis, dan sosiologis," kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Zulfikar mengatakan usulan perubahan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN yang menjabat sebagai eselon 2 di tingkat daerah dikembalikan ke tangan presiden perlu ditanggapi dengan bijaksana. Ia mengatakan usulan tersebut sama halnya dengan sentralisasi kebijakan. Padahal, menurutnya, pada Pasal 18 UUD 1945 tegas mengatakan daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri, dengan beberapa pengecualian.
"Pasal 18 terutama itu mengenai desentralisasi yang mengakibatkan hadirnya semangat otonomi daerah harus dilakukan seluas-luasnya. Kalau perubahan ke arah sana, apakah ini tidak bertentangan dengan UUD 1945?" kata Zulfikar.
Maka dari itu, Zulfikar mengatakan pihaknya meminta Badan Keahlian DPR melakukan public hearing dengan mengundang seluruh stakeholder, mulai dari praktisi, akademisi, dan profesional. Sehingga, mendapatkan dasar yang kuat mengenai pentingnya perubahan atau revisi UU ASN tersebut.
"Jadi belum sampai dibawa ke tingkat panja (panitia kerja) lalu panja nanti menyempurnakaj mengundang stakeholder. Apalagi sampai ke Baleg, belum," katanya.(Faj/P-1)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved