Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
"Ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki Undang-Undang Narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai yang ke depan tentu harus dibedakan," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Yusril mengatakan rencana perubahan aturan tersebut diharapkan dapat mengatur agar tidak semua pengguna narkotika dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan, sehingga dapat mengurangi jumlah narapidana dan memperbaiki tata kelola sistem pemasyarakatan ke depan.
"Ke depan tentu harus dibedakan dan tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP, jadi akan mengurangi jumlah narapidana," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yusril turut menyampaikan pihaknya terus menindak petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Penindakan tersebut mencakup berbagai sanksi, mulai dari pemberhentian, penurunan pangkat, hingga pembinaan disiplin bagi petugas yang kurang taat aturan.
Lebih dari seribu petugas lapas saat ini telah dibawa ke Nusa Kambangan untuk menjalani pelatihan dan penguatan disiplin sebagai bagian dari upaya pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.
"Yang kurang disiplin juga lebih seribu orang, sekarang ini di bawa ke Nusa Kambangan untuk dididik memperkuat disiplin mereka sebagai petugas pemasyarakatan," kata Yusril.
Pada pertengahan Desember tahun lalu, Yusril juga telah menyampaikan harus ada perubahan pada Undang-Undang Narkotika yang mengatur para pemakai narkotika tidak lagi dipidana, tetapi direhabilitasi.
Harapan kita semua ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika," kata Yusril saat itu.
Menurut ia, pemikiran terkait para pengguna narkotika tidak lagi dipidana karena sesungguhnya mereka merupakan korban dari kejahatan peredaran ilegal narkotika.
Yusril menjelaskan bahwa ketika para pengguna narkotika ini direhabilitasi maka hal itu akan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini jumlahnya sudah melebihi ambang maksimal atau daya tampung.
Untuk itu, lanjut Yusril, pemikiran terkait perubahan Undang-Undang Narkotika harus terus digaungkan supaya para korban ini bisa direhabilitasi, bukan malah dibui.(Ant/P-1)
Di AS dan Kanada, DEA masing masing negara menempatkan Tramadol ke dalam CSA Schedule IV, hanya setingkat di bawah penyalahgunaan obat turunan morfin Ketamin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan agar dilakukan riset mendalam terhadap tanaman kratom.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti yang dialami Fidelis di Pontianak.
RUU Perampasan Aset dinilai perlu diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme, bila resmi disahkan menjadi undang-undang.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved