Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polemik Kandungan Zat Adiktif dalam Kratom, Presiden Perintahkan Lakukan Riset Mendalam

Kautsar Widya Prabowo
20/6/2024 13:20
Polemik Kandungan Zat Adiktif dalam Kratom, Presiden Perintahkan Lakukan Riset Mendalam
daun Kratom(Dok>BNN Sumsel)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memutuskan agar dilakukan riset mendalam terhadap tanaman kratom. Perintah ini akan dijalankan oleh Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"(Presiden Jokowi minta) lanjutkan riset sesungguhnya yang aman seberapa bagi masyarakat," ujar Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, dalam konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Moeldoko menjelaskan riset dilakukan untuk mengatahui seberapa besar kandungan zat adiktif pada tanaman yang tumbuh di sejumlah wilayah di Kalimantan itu. Kementerian Kesehatan, kata Moeldoko, memastikan tanaman itu bukan narkotika.

Baca juga : BNN dan BRIN Beda Pandangan Golongan Narkotika di Tanaman Kratom

"Kita tunggu dari riset lanjutan kalau itu memang tak berbahaya dan dalam jumlah besar. Sama aja kopi juga kalau dalan jumlah besar bisa repot," terangnya.

Selain itu, Presiden memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama BPOM dapat mengatur standarisasi tata niaganya. Sehingga tidak ada lagi produk kratom yang mengandung bakteri ecoli, salmonela, dan logam berat.

"Sudah ada eksportir, kita di-reject barangnya (kratom). Kenapa terjadi? Karena belum diatur tata niaganya dengan baik," terangnya.

BNN RI juga telah menetapkan kratom sebagai Zat Psikoaktif Baru (NPS) di Indonesia dan merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya