Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memutuskan agar dilakukan riset mendalam terhadap tanaman kratom. Perintah ini akan dijalankan oleh Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"(Presiden Jokowi minta) lanjutkan riset sesungguhnya yang aman seberapa bagi masyarakat," ujar Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, dalam konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Moeldoko menjelaskan riset dilakukan untuk mengatahui seberapa besar kandungan zat adiktif pada tanaman yang tumbuh di sejumlah wilayah di Kalimantan itu. Kementerian Kesehatan, kata Moeldoko, memastikan tanaman itu bukan narkotika.
Baca juga : BNN dan BRIN Beda Pandangan Golongan Narkotika di Tanaman Kratom
"Kita tunggu dari riset lanjutan kalau itu memang tak berbahaya dan dalam jumlah besar. Sama aja kopi juga kalau dalan jumlah besar bisa repot," terangnya.
Selain itu, Presiden memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama BPOM dapat mengatur standarisasi tata niaganya. Sehingga tidak ada lagi produk kratom yang mengandung bakteri ecoli, salmonela, dan logam berat.
"Sudah ada eksportir, kita di-reject barangnya (kratom). Kenapa terjadi? Karena belum diatur tata niaganya dengan baik," terangnya.
BNN RI juga telah menetapkan kratom sebagai Zat Psikoaktif Baru (NPS) di Indonesia dan merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (P-5)
Contoh Zat Adiktif: Kenali bahaya & efek samping zat adiktif. Informasi lengkap, cegah kecanduan, hidup sehat & produktif!
KEPALA Staf Presiden (KSP) Moeldoko tampak kebingungan saat ditanya mengenai legalitas tanaman kratom, tanaman yang mengandung zat adiktif.
DUA belas organisasi masyarakat (ormas) mendesak percepatan pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) aturan turunan Undang-Undang Kesehatan yang tak kunjung disahkan.
Hal ini dikarenakan aturan-aturan tersebut dinilai sebagai upaya baru untuk melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
ADANYA peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) setiap 31 Mei, tidak juga menyadarkan masyarakat Indonesia akan bahayanya rokok.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved