Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
GABUNGAN Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengeluarkan aturan pelaksana mengenai zat adiktif yang memuat soal produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Kesehatan. Hal ini dikarenakan aturan-aturan tersebut dinilai sebagai upaya baru untuk melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, pemerintah melalui Kemenkes, seharusnya melihat secara komprehensif pemangku kepentingan yang terdampak dari aturan tersebut agar menghasilkan aturan yang adil dan berimbang.
“Kami berharap Kemenkes meninjau ulang rencana aturan tersebut yang akan melarang total penjualan dan promosi produk tembakau. Aturan produk tembakau seharusnya dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan agar bisa dibicarkan dulu secara komprehensif. Kami juga memohon kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan seluruh aspirasi dari industri pertembakauan Indonesia demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” terang Benny dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (24/9).
Baca juga: Kementerian Kesehatan Diminta Perhatikan Ekosistem Tembakau
Benny menambahkan, industri pertembakauan Indonesia adalah industri legal yang menyerap banyak tenaga kerja, yakni sekitar 6 juta masyarakat Indonesia mulai dari pabrikan, pekerja, petani tembakau dan cengkeh, pedagang. Di luar angka tersebut, industri ini juga berdampak pada pelaku industri kreatif. Oleh karena itu, Gaprindo meminta pertimbangan Presiden Jokowi dan Kemenkes untuk meninjau ulang rencana penyusunan aturan pelaksana tersebut.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menilai, aturan pelaksana tentang produk tembakau sebagaimana dalam draft RPP yang digagas oleh Kemenkes ialah berupa larangan yang sangat restriktif.
Baca juga: 85 Persen Kanker Kepala dan Leher Disebabkan Tembakau
“Hal itu dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian,” kata dia.
Merujuk kajian GAPRI, peraturan yang dibuat pemerintah saat ini sudah cukup memberatkan. Akibatnya, pabrik rokok jumlahnya turun dari 4.669 unit usaha di tahun 2007 menjadi 1.100 di tahun 2022.
“Produksi juga terus menurun dimana di tahun 2013 sebesar 346 miliar batang menjadi 324 miliar batang pada tahun 2022," katanya.
"Karena itu, Perkumpulan GAPPRI berharap pengaturan terhadap industri hasil tembakau sebagaimana dalam dokumen draft RPP harus mencerminkan diantaranya asas kemanusiaan, kebangsaan, kenusantaraan, keadilan yang memberikan kepastian usaha bagi industri hasil tembakau kretek nasional," pungkas Henry. (Z-10)
Tinggi badan anak dari keluarga perokok lebih pendek 0,34 cm dibanding anak dari keluarga tidak merokok.
Aktivitas ini dilakukan dengan cara membakar salah satu ujung rokok dan mengisap asapnya melalui ujung lainnya.
Aktivitas ini dilakukan dengan cara menghirup asap melalui mulut, lalu menghembuskannya keluar dari mulut atau hidung.
Membangun komunikasi terbuka dan transparan berdasarkan penelitian ilmiah menawarkan peluang nyata untuk memengaruhi pilihan gaya hidup merokok di antara penduduk Indonesia.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Kebiasaan merokok biasanya diawali hanya dengan satu batang rokok tapi akan ada banyak resiko yang mengikuti setelahnya.
Contoh Zat Adiktif: Kenali bahaya & efek samping zat adiktif. Informasi lengkap, cegah kecanduan, hidup sehat & produktif!
KEPALA Staf Presiden (KSP) Moeldoko tampak kebingungan saat ditanya mengenai legalitas tanaman kratom, tanaman yang mengandung zat adiktif.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan agar dilakukan riset mendalam terhadap tanaman kratom.
DUA belas organisasi masyarakat (ormas) mendesak percepatan pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) aturan turunan Undang-Undang Kesehatan yang tak kunjung disahkan.
ADANYA peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) setiap 31 Mei, tidak juga menyadarkan masyarakat Indonesia akan bahayanya rokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved