Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Dalam rapat kerja dengan pemerintah dan Komisi III DPR, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan permohonan tersebut dan menjadikan revisi tersebut sebagai kado dari DPR kepada pemerintah di penghujung masa tugas.
"Ini saya mohonlah UU Narkotika dan psikotropika ini sudah berulang tahun berkali-kali bahkan saya ingat pada periode pertama saya sudah digulirkan kita angkat kembali. Jadi dengan segala kerendahan hati kalau kita bisa speak up kita berikan ini hadiah dari komisi 3 kepada pemerintah di penghujung tugas kita. Ini akan jadi baik karena kita sudah sepakat bahwa undang-undang narkotika yang sekarang perlu kita revisi," terangnya, Rabu (12/6).
Revisi UU Narkotika sangat dibutuhkan untuk memastikan pemberantasan narkoba. Komisi III DPR disebut kerap mengkritik pemerintah tentang kelebihan kapasitas penjara, pemberantasan narkoba dan pengguna narkoba yang jumlahnya terus bertambah. Tapi tidak diiiringi dengan dirampungkannya revisi tersebut.
Baca juga : Soal Revisi UU TNI dan Polri, Komisi III DPR: Jangan Terlalu Curiga
"Sekarang di tangan teman-teman kalau kita bisa selesaikan, ini bisa menjadi legacy antara pemerintah dan Komisi III DPR. Selalu yang disampaikan oleh teman-teman Komisi III over kapasitas karena narkotika, kenaikan narkotika dan lain-lain. Saya kira paradigma baru yang mau kita ambil dalam revisi undang-undang narkotika ini jadi sangat penting"
Yasonna mengkhawatirkan jika pada periode ini belum juga diselesaikan maka pembahasan di periode selanjutnya merupakan kemunduran.
"kalau kita carry over lagi seperti kita ketahui bahwa, mohon maaf nanti akan ada anggota DPR yang baru anggota komisi 3 yang baru yang harus kita ulangi lagi pembahasannya mundur. Banyak energi yang tersita. Ada paradigma yang berbeda dalam penanganannya. Saya kira ini harus kita selesaikan segera ini menjadi permohonan saya," tukasnya. (Sru/Z-7)
KPK masih membuka peluang memanggil lagi mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
KPK menegaskan status pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly didasari kajian hukum yang kuat.
PENCEKALAN Yasonna Laoly, disebut menjadi pukulan beruntun bagi PDIP. Pencekalan untuk Yasonna, dan ditambah penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
PENCEKALAN terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna Laoly, dinilai sebagai hal yang wajar, tetapi tidak biasa.
PENCEKALAN Yasonna Laoly dapat memperlancar proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun Hasto Kristiyanto.
PDIP sesalkan tidakan KPK yang mengajukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku.
Habiburokhman menyebut Abcandra terpilih mewakili Kelompok DPD menjadi pimpinan MPR RI periode 2024—2029 dalam Rapat Pleno Kelompok DPD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Abcandra dan Fadel bertarung pada pemungutan suara putaran kedua. Hasilnya, Abcandra mengalahkan Fadel dengan perolehan 93 melawan 50 suara.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Juanda Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (28/9).
Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan pengambilan sumpah dua calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia asal Belanda Mess Hilgres dan Eliano Reijnders
Industri tekstil Indonesia harus menghadapi banjirnya barang impor sehingga sulit untuk menguasai pasar domestik.
Setiap pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan kebijakan presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved