Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENCEKALAN terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna Laoly, dinilai sebagai hal yang wajar, tetapi tidak biasa.
"Yang tidak biasa karena ini menyangkut pengurus partai politik besar yang pernah berkuasa sepuluh tahun, dan sudah menyatakan berada di luar pemerintahan," kata Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin, kemarin.
Lebih lanjut, dia berpandangan bahwa respons PDIP terkait pencekalan tersebut akan menentukan konsistensi sikap partai dalam penegakan hukum.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pencekalan terhadap Yasonna dinilai wajar bila melihat dari sisi penegakan hukum.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.
Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12).
Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan. (Ant/Z-9)
Tessa mengatakan menghadirkan saksi meringankan adalah hak tersangka dan pihak KPK tentu akan mengakomodir permintaan untuk menghadirkan saksi meringankan.
Hasto terseret dua kasus. Itu, berupa dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
Yudi mengatakan, penahanan Hasto penting untuk menyelesaikan kasus agar tidak berlarut. Sehingga, perkara lain bisa dilanjutkan, tanpa adanya polemik di KPK.
KPK menilai Hasto tidak melakukan cara curang untuk lolos dari perkaranya. Semua gugatan telah dijalani dan dimenangkan oleh Lembaga Antirasuah.
Setyo enggan menyampuri keputusan penyidik memanggil maupun menahan Hasto. Lebih lanjut, dia mengaku senang, hakim tunggal berpihak kepada KPK
KPK akan melanjutkan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, atau perintangan penyidikan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
KPK mengungkap adanya dugaan manipulasi fasilitas yang diterima sejumlah jamaah haji dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8).
Penyidik KPK menyita sebuah mobil dan sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait korupsi kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved