Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihak Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) masih bisa menghadirkan saksi meringankan dalam proses persidangan.
"Terkait hal itu masih tetap bisa diakomodir, sebagaimana tersangka-tersangka yang lainnya. Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Tessa mengatakan menghadirkan saksi meringankan adalah hak tersangka dan pihak KPK tentu akan mengakomodir permintaan untuk menghadirkan saksi meringankan.
"Permintaan dari tersangka maupun penasihat hukum tetap masih bisa diakomodir dan akan dihadirkan. Karena itu merupakan hak yang bersangkutan, jadi tetap kami bisa hadirkan," ujarnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/3), telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.
"Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).(Ant/P-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penahanan itu merupakan upaya paksa yang akan berlangusng selama 20 hari pertama atau hingga 11 Maret 2025.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020.
Ketua KPK menyebut Hasto merupakan orang yang memerintahkan buronan KPK Harun Masiku merusak ponsel dan kabur pada 8 Januari 2025. Dia menyuruh penjaga kantornya, Nur Hasan.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK hari ini, 20 Februari 2025. Dia menunjukkan gestur pengenalan tangan dengan borgol, saat konferensi pers dimulai.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto merupakan tersangka kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Hasto terseret dua kasus. Itu, berupa dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
Kabar penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto sebagai tersangka oleh KPK dinilai tak mengejutkan.
KABAR penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka semakin menguatkan dugaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tunduk pada kekuasaan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak hanya menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan satu perkara.
KPK resmi mengumumkan pengembangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menanggapi penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo enggan memerinci totalnya. Dalam perkara ini, uang untuk Wahyu sebesar SGD19.000 dan SGD38.350. Setyo meyakini aliran dana dari Hasto itu disertai bukti kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved