Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat menolak proses hukum itu.
“Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Hasto menolak karena sedang mengajukan pemeriksaan ahli meringankan kepada penyidik. Menurut Maqdir, kliennya mau menggunakan hak sebagai tersangka, untuk membela diri.
“Ada hak-hak kami yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu,” ucap Maqdir.
Namun, permintaan itu tetap ditolak oleh KPK. Saat ini, berkasnya sudah diberikan ke jaksa, untuk dibuatkan dakwaan.
Kubu Hasto sejatinya sudah memprotes sikap KPK, karena dinilai mengabaikan permintaan tersangka. Namun, penyidik berdalih suratnya belum sampai, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
“Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ujar Maqdir.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-1)
Siapa saja mereka sebenarnya? Kapan Hasto akan 'meledakkannya'?
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku menyesal dan bersedih atas keputusan FIFA yang membatalkan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20.
PDIP membela dua kadernya yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali Wayan Koster terkait polemik penolakan kedatangan Timnas Israel ke Indonesia.
PDIP akan melakukan pelatihan tim kampanye untuk mensolidkan seluruh jajaran kader partai di tingkap pusat hingga daerah dan sayap partai untuk Pilkada 2024.
SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan tidak ada kotak kosong di Pilkada Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung cara bicara Anies Baswedan yang dinilai menarik ketika ditanya peluang mendukung Anies di Pilgub Jakarta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penahanan itu merupakan upaya paksa yang akan berlangusng selama 20 hari pertama atau hingga 11 Maret 2025.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020.
Ketua KPK menyebut Hasto merupakan orang yang memerintahkan buronan KPK Harun Masiku merusak ponsel dan kabur pada 8 Januari 2025. Dia menyuruh penjaga kantornya, Nur Hasan.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK hari ini, 20 Februari 2025. Dia menunjukkan gestur pengenalan tangan dengan borgol, saat konferensi pers dimulai.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto merupakan tersangka kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Hasto terseret dua kasus. Itu, berupa dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved