Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat menolak proses hukum itu.
“Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Hasto menolak karena sedang mengajukan pemeriksaan ahli meringankan kepada penyidik. Menurut Maqdir, kliennya mau menggunakan hak sebagai tersangka, untuk membela diri.
“Ada hak-hak kami yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu,” ucap Maqdir.
Namun, permintaan itu tetap ditolak oleh KPK. Saat ini, berkasnya sudah diberikan ke jaksa, untuk dibuatkan dakwaan.
Kubu Hasto sejatinya sudah memprotes sikap KPK, karena dinilai mengabaikan permintaan tersangka. Namun, penyidik berdalih suratnya belum sampai, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
“Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ujar Maqdir.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-1)
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Tessa mengatakan menghadirkan saksi meringankan adalah hak tersangka dan pihak KPK tentu akan mengakomodir permintaan untuk menghadirkan saksi meringankan.
KOMISI pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penangguhan penahanan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian PAW.
PSI meminta seluruh kader yang dilantik menjadi kepala daerah mengikuti retreat di Akademi Militer Magelang. Seusai menjadi kepala daerah, mereka adalah pelayan bagi rakyat bukan partai.
KETUA DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menanggapi proses penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang dilakukan KPK
Hasto terseret dua kasus. Itu, berupa dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved