Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK: Tuduhan Kriminalisasi Gugur Usai Hasto Kalah Praperadilan

Candra Yuri Nuralam
13/2/2025 20:02
KPK: Tuduhan Kriminalisasi Gugur Usai Hasto Kalah Praperadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tuduhan kriminalisasi dan politisasi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dipentalkan melalui putusan praperadilan. Penetapan tersangka ditegaskan tidak melanggar hukum.

“Bahwa KPK dalam menetapkan hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, hari ini.

Fitroh mengatakan, pihaknya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan kecukupan bukti. KPK akan melanjutkan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, atau perintangan penyidikan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak turut mengomentari putusan praperadilan itu. Dia menegaskan pihaknya tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, berdasarkan putusan majelis.

“Berdasarkan putusan hakim praperadilan tersebut. proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap HK (Hasto Kristiyanto) sah menurut hukum,” ucap Tanak.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya