KPK Bantah Kurang Bukti

Candra Yuri Nuralam
22/1/2025 13:31
KPK Bantah Kurang Bukti
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kemangkirannya dalam praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tidak mengartikan pihaknya kurang bukti. Penyidik dipastikan mengikuti semua aturan yang berlaku, dalam penetapan tersangka terhadap politikus itu.

“Tentu kalau sudah dinaikkan penyidikan kita sangat yakin. Kita sangat yakin, tidak ada keraguan-keraguan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, hari ini.

Asep mengatakan, ketidakhadiran KPK dalam persidangan Hasto dikarenakan tim biro hukum butuh waktu untuk memenuhi berkas perkara. Data itu penting untuk membantah gugatan Hasto, di depan majelis hakim.

“Kami, penyidik, kemudian dengan biro hukum harus betul-betul menyiapkan materi-materi yang nanti akan kita jawab, akan kita tunjukkan di sedang praperadilan,” ujar Asep.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya