Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan bahwa masih dini untuk membicarakan figur untuk Pemilu 2029.
Herman menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons pertanyaan jurnalis mengenai ada atau tidaknya keinginan Partai Demokrat untuk kembali mengusung kadernya sebagai calon presiden, seperti pada Pemilu 2004 dan 2009, yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang kemudian terpilih menjadi Presiden Ke-6 RI.
"Yang penting kami membicarakan sistem dengan hasil keputusan MK presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden) nol persen ini, sistem apa yang harus kita bangun ke depan," kata Herman saat ditemui usai menghadiri acara KAHMI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (10/1).
Menurut dia, saat ini Partai Demokrat sedang fokus menyusun syarat pencalonan presiden dan wakil presiden bersama dengan fraksi partai lain di DPR RI dan pemerintah. "Nah baru saya kira nanti figur lah selanjutnya karena kalau melihat sistem pun kan belum jelas sekarang seperti apa," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa hal lain yang lebih penting saat ini adalah menyukseskan program yang sedang ditata oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kamis (2/1), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penghapusan tersebut diatur dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
MK menilai presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada Pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.
Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. (Ant/J-2)
Ia merujuk pada petugas Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) yang bertanggung jawab atas keamanan bandara.
Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) instruksikan kader Demokrat perkuat gotong royong & bantu rakyat melalui Safari Ramadan 2026 di Dapil VII Jawa Timur.
KETUA DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, mengadakan kegiatan buka puasa bersama dengan Keluarga Besar Rumah Aspirasi Mujiyono (RAM).
Partai Demokrat gelar buka bersama di Jakarta.
SBY menyatakan bahwa kendali kepemimpinan Partai Demokrat sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Partai Demokrat yang sebelumnya sempat menolak usulan Pilkada tak langsung kini mengubah haluan dan setuju atas hal tersebut.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved