Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Badan Komunikasi Strategis Koordinator Juru Bicara, DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas syarat calon presiden (presidential threshold) bersifat final dan mengikat. Menurutnya, partai Demokrat hingga kini selalu menghormati seluruh putusan MK.
"Kami menghormati apapun putusan MK itu. Kami meyakini, setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (2/12).
Ia menjelaskan, Indonesia sebagai negara hukum, institusi lembaga bahkan partai politik, perlu dan berkewajiban untuk menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan.
"Apalagi ini produk hukum dari Mahkamah Konstitusi. Lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan," bebernya.
Lebih lanjut, dengan putusan MK ini ia dan partainya berharap bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang. Mendekatkan ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Inilah yang menjadi komitmen kami, Demokrat, selama ini, terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita," jelasnya.
"Sekarang, mari saatnya kita fokus bekerja. Memberikan manfaat terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara," pungkasnya. (Far/M-3)
Mahkamah Konstitusi Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, inkonstitusional.
SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. KPU menghormati putusan tersebut.
PARTAI Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold lewat putusan uji materi
Seruan ini adalah bentuk keprihatinan sivitas akademika dan alumni Unpad atas kondisi bangsa dan kondisi demokrasi yang merugikan rakyat.
Tindakan cawe-cawe serta penyalahgunaan kekuasan dalam Pemilu 2024 merupakan tindakan tidak terhormat
pilkada langsung harus dipertahankan karena melibatkan masyarakat dalam memilih pemimpin
PUASA Ramadan identik dengan wadah pembentukan kepribadian. Ia tidak sebatas ritual tahunan yang tata pelaksanaannya sudah jelas dan selalu diulang setiap tahunnya.
TURUNNYA kualitas demokrasi Indonesia tidak lepas dari rendahnya sikap saling percaya (trust) di kalangan komponen bangsa.
WAKTU pemilihan presiden/wakil presiden dan anggota legislatif tinggal tiga minggu lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved