Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Sebelumnya presidential threshold ditetapkan sebesar 20 persen.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai Putusan MK mengenai syarat calon kepala daerah membuka ruang bagi partai non-parlemen seperti Perindo untuk ikut mencalonkan di pemilu kepala daerah.
Seharusnya, kata Ferry, ini berlaku juga di pemilu presiden sebagai equal treatment bagi setiap peserta pemilu.
“Dalam hal ini, MK sudah mengakomodir pergeseran pencalonan kepala daerah, tidak lagi dengan syarat kursi, melainkan suara, ini penghormatan untuk parpol non parlemen,” papar Kurnia, Kamis (2/12).
Oleh karena itu, Perindo mendukung petitum permohonan pemohon, supaya ke depan lebih banyak opsi capres yang punya potensi memimpin bangsa ini dan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat benar-benar diimplementasikan secara riil oleh parpol.
Kurnia menambahkan dikabulkannya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold jangan jadi kepentingan jangka pendek dengan adanya bargaining position antar partai/kepentingan.
Menurutnya, penghapusan presidential threshold harus dimaknai untuk kepentingan jangka panjang, termasuk dalam membangun koalisi partai.
“Biarlah partai mengatur koalisi secara alamiah dan strategis sesuai kepentingan partai,” tandasnya. (Z-9)
Penghapusan PT juga tidak membuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk goyah dan jalan sendiri mengusung calonnnya pada pemilihan presiden mendatang.
Cak Imin mengaku belum berpikir untuk maju dalam Pilpres 2029 meski Mahkamah (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau penghapusan presidential threshold.
SIKAP progresif Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dinilai cukup beralasan.
DUA dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda soal penghapusan presidential threshold.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%.
MK memang menghapus syarat minimal, tapi juga menekankan agar ada batas maksimal koalisi supaya tidak ada calon tunggal.
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Alih-alih dihapus, Surya mengatakan PT seharusnya diatur kembali. Ia menilai, penghapusan PT justru bukanlah hal yang bagi demokrasi di Tanah Air.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan transparansi dalam membahas revisi UU Pemilu terkait presidential treshold
Penghapusan presidential threshold akan menumbuhsuburkan jumlah partai politik yang berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved