Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Presidential Threshold Jadi 0, Perindo: Buka Ruang bagi Parpol Non-Parlemen

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/1/2025 21:10
Presidential Threshold Jadi 0, Perindo: Buka Ruang bagi Parpol Non-Parlemen
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.(Dok. Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Sebelumnya presidential threshold ditetapkan sebesar 20 persen.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai Putusan MK mengenai syarat calon kepala daerah membuka ruang bagi partai non-parlemen seperti Perindo untuk ikut mencalonkan di pemilu kepala daerah.

Seharusnya, kata Ferry,  ini berlaku juga di pemilu presiden sebagai equal treatment bagi setiap peserta pemilu.

“Dalam hal ini, MK sudah mengakomodir pergeseran pencalonan kepala daerah, tidak lagi dengan syarat kursi, melainkan suara, ini penghormatan untuk parpol non parlemen,” papar Kurnia, Kamis (2/12).

Oleh karena itu, Perindo mendukung petitum permohonan pemohon, supaya ke depan lebih banyak opsi capres yang punya potensi memimpin bangsa ini dan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat benar-benar diimplementasikan secara riil oleh parpol.

Kurnia menambahkan dikabulkannya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold jangan jadi kepentingan jangka pendek dengan adanya bargaining position antar partai/kepentingan.

Menurutnya, penghapusan presidential threshold harus dimaknai untuk kepentingan jangka panjang, termasuk dalam membangun koalisi partai.

“Biarlah partai mengatur koalisi secara alamiah dan strategis sesuai kepentingan partai,” tandasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya