Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia menjadi panggung politik yang menarik banyak pihak. Tidak semata pada politisi, juga para selebritas Tanah Air. Komisi Pemilihan Umum hari ini mengumumkan daftar calon tetap (DCT) yang diizinkan untuk berkampanye mulai 28 November mendatang.
Dari deretan bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah didaftarkan partai politik, tampak sejumlah nama artis yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPR RI.
Baca juga: KPU Segera Surati Partai Politik untuk Buka CV Caleg
Baca juga:Jelang Penetapan, Parpol Didesak Buka CV Caleg
Baca juga: Jelang Penetapan, Parpol Didesak Buka CV Caleg
Pemilihan Umum 2024 akan dilakukan secara serentak, meliputi pemilihan legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah. Berikut tahapan-tahapan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022:
(Z-3)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved