Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diagendakan akan menetapkan daftar calon anggota legislatif dari tingkat DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota pada Jumat (3/11). Setelah nama para caleg tercantum dalam daftar calon tetap (DCT), partai politik didesak untuk membuka curriculum vitae (CV) atau riwayat hidup caleg.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, CV para caleg seyogianya merupakan right to know bagi publik. Keterbukaan CV itu dinilai mendesak mengingat masa kampanye hanya berlangsung selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Maka pemilih jangan sampai memilih seperti kucing dalam karung karena keengganan para caleg di partai untuk membuka daftar riwayat hidup," terang Neni kepada Media Indonesia, Kamis (2/11).
Baca juga: KPU Jadikan Isu Lingkungan sebagai Topik Debat Capres-Cawapres
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa KPU hanya dapat membuka CV jika para calon bersedia. Padahal, DEEP berpendapat bahwa CV para calon bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan, terlebih rekam jejak tersebut merupakan kebutuhan pemilih.
Bagi Neni, kontestasi pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 tidak kalah krusial dengan pemilihan presiden-wakil presiden. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mendorong para caleg untuk membuka riwayat hidup atau CV ke masyarakat setelah ditetapkan dalam DCT.
Baca juga: Revisi PKPU Syarat Usia Capres-cawapres Bertujuan Cegah Sengketa
"Kami akan minta semua caleg agar berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi," kata Idham.
Di sisi lain, Neni mengapresiasi imbauan dari Bawaslu agar para caleg tidak melakukan kampanye di luar jadwal lewat surat yang dikirim kepada pimpinan partai politik. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk tindakan preventif agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan.
"Bawaslu harus ekstra melakukan pengawasan melekat dan mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan ketika terjadi adanya dugaan pelanggaran," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melarang partai politik maupun caleg berkampanye sebelum 28 November 2023. Sampai tanggal tersebut, peserta Pemilu 2024 diminta untuk memperhatikan materi muatan alat peraga sosialisasi (APS).
"Dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," terang Bagja. (Tri/Z-7)
Dengan banyak perbedaan, suku, agama, bahasa, dan ras menjadi modal untuk meneruskan perjuangan para terdahulu.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Potensi risiko gangguan kejiwaan di kalangan caleg menjadi atensi manajemen RSUD Sayang.
RUMAH sakit (RS) Otto, di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat menyatakan telah menyiapkan ruangan dan layanan khusus untuk para calon legislatif (caleg) yang stres.
Caleg yang mengalami gangguan mental usai pencoblosan dilayani di klinik psikiatri
Belajar dari Pemilu 2024, pemilih mengalami kesulitan dalam melakukan identifikasi rekam jejak.
Daftar riwayat hidup adalah dokumen atau tulisan yang berisi informasi diri, identitas dan pengalam atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang.
Pada jadwal CPNS 2024, pendaftaran seleksi dilakukan pada 20 Agustus - 6 September 2024 dan seleksi administrasi pada 20 Agustus - 13 September 2024.
Dalam bulan Maulid ini, mari kita ingat-ingat lagi tentang biodata Rasulullah SAW, orangtua, keluarga, dan sifat fisik beliau. Berikut uraiannya.
Perludem mendesak calon anggota legislatif yang telah ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk membuka riwayat hidup atau CV kepada publik
KPU tidak akan mengungkap status mantan terpidana calon anggota legislatif pada daftar calon sementara (DCS) yang bakal diumumkan besok. Sebab, tidak ada regulasi yang mengharuskan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved