Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan penyesuaian jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Perpanjangan ini diumumkan setelah banyak calon PPPK menghadapi hambatan administratif maupun teknis, sehingga dikhawatirkan tidak dapat menyelesaikan tahapan tepat waktu.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulo, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar tidak ada peserta yang tertinggal hanya karena keterlambatan dokumen atau kendala sistem.
Awalnya, pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 15 September 2025. Melalui surat edaran BKN tertanggal 11 September 2025, batas tersebut kemudian diperpanjang menjadi 22 September 2025. Tidak berhenti di situ, perpanjangan kembali diberikan hingga 27 September 2025 berdasarkan surat edaran terbaru.
Selain itu, jadwal usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang sebelumnya berakhir pada 20 September kini diperpanjang sampai 25 September 2025. Sedangkan untuk penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berlangsung hingga 30 September 2025 sesuai rencana semula.
Ada beberapa faktor utama yang melatarbelakangi keputusan ini. Pertama, masih banyak peserta yang belum menyelesaikan pengisian DRH menjelang tenggat awal. Kedua, proses pengurusan dokumen administratif seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membutuhkan waktu lebih panjang. Untuk mengatasi hal tersebut, BKN memberi kelonggaran dengan memperbolehkan peserta mengunggah surat pengurusan SKCK terlebih dahulu, sementara dokumen asli dapat disusulkan setelah penetapan NI.
Selain itu, gangguan teknis pada sistem SSCASN yang kerap mengalami beban trafik tinggi juga membuat sejumlah peserta kesulitan menyelesaikan pengisian tepat waktu. Perpanjangan diberikan agar semua calon PPPK mendapatkan kesempatan yang adil dalam menyelesaikan persyaratan administrasi.
BKN mengimbau para peserta untuk tidak menunggu hingga batas akhir dalam melengkapi data dan dokumen. Peserta juga diminta rutin memantau situs resmi BKN dan SSCASN agar tidak ketinggalan informasi jika ada perubahan lebih lanjut. Dengan adanya waktu tambahan hingga akhir September, diharapkan seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat menyelesaikan tahapan administrasi dengan baik dan tidak ada yang tertinggal. (Z-10)
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan reformasi birokrasi harus menghadirkan perubahan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai honorer yang telah lulus seleksi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menyesuaikan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
PARA peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 saat ini pasti tengah menantikan pengumuman kelulusan setelah ada penyesuaian dari BKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved