Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyetujui revisi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Revisi itu disinyalir menjadi cara KPU untuk mencegah adanya sengketa proses yang diajukan peserta lain kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sepertinya (revisi PKPU) cara KPU mencegah adanya sengketa proses yang akan diajukan oleh peserta Pilpres lain kepada Bawaslu," ujar pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (1/11).
Ia berpendapat, peluang pengajuan sengketa penetapan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres oleh KPU bakal terbuka sangat lebar jika KPU tidak merevisi syarat usia dalam PKPU. Sebab, PKPU sebelumnya masih mengatur syarat usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun meski putusan MK sudah dibacakan pada Senin (16/10). Adapun Gibran didaftarkan ke KPU bersama Prabowo Subianto sebagai bakal capres pada Kamis (25/10).
Baca juga : FPD Papua Desak KPU RI Ambil Alih Tugas Timsel di Tolikara dan Yahukimo
"Jika PKPU itu tidak di revisi pasca putusan MK, akan sangat berpotensi disengketakan. Sebab PKPU Pencalonan Pilpres masih mengatur syarat 40 tahun," jelasnya.
Baca juga : KPU: Revisi PKPU Rampung sebelum Capres-Cawapres Ditetapkan
Diketahui, putusan MK mengubah norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres. Semula, syarat usia minimal hanyalah 40 tahun. Namun dalam amar putusan MK, syarat itu ditambah sehingga berbunyi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan putusan MK tersebut, jalan Gibran sebagai cawapres dimungkinkan meski saat ini dirinya masih berusia 36 tahun. Meski PKPU sudah disetujui untuk direvisi, Ferry mengatakan masih ada peluang mempersoalkan ke Bawaslu jika KPU menyatakan berkas pendaftaran Gibran memenuhi syarat (MS). Sebab, Bawaslu juga memiliki kewenangan menangani permohonan dugaan pelanggaran administrasi.
KPU, Ferry melanjutkan, bisa diduga melakukan pelanggaran tata cara, mekanisme, atau prosedur. "Menyatakan berkas Gibran dengan MS ketika masih menggunakan PKPU 19/2023 bisa saja dipersoalkan karena diduga melanggar secara administrasi."
Oleh karena itu, ia mengatakan revisi PKPU wajib dilakukan KPU setelah MK membacakan putusan, tapi sebelum diterapkan saat pendaftaran. Namun, diketahui, saat MK membacakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan selama masa pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres, DPR RI masih dalam masa reses. (Z-8)
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
WACANA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua dinilai sebagai kesempatan bagus.
Gibran menegaskan tidak keberatan berkantor di mana pun, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun Papua, jika memang diperlukan.
Beda Pandangan soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Berkantor di Papua, Yusril dan Tito Dinilai Tambah Beban Presiden Prabowo Subianto.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya sendiri mengenai kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua.
Politikus PDIP Deddy Sitorus menyambut baik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut bakal berkantor di Papua usai mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved