Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyetujui revisi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Revisi itu disinyalir menjadi cara KPU untuk mencegah adanya sengketa proses yang diajukan peserta lain kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sepertinya (revisi PKPU) cara KPU mencegah adanya sengketa proses yang akan diajukan oleh peserta Pilpres lain kepada Bawaslu," ujar pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (1/11).
Ia berpendapat, peluang pengajuan sengketa penetapan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres oleh KPU bakal terbuka sangat lebar jika KPU tidak merevisi syarat usia dalam PKPU. Sebab, PKPU sebelumnya masih mengatur syarat usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun meski putusan MK sudah dibacakan pada Senin (16/10). Adapun Gibran didaftarkan ke KPU bersama Prabowo Subianto sebagai bakal capres pada Kamis (25/10).
Baca juga : FPD Papua Desak KPU RI Ambil Alih Tugas Timsel di Tolikara dan Yahukimo
"Jika PKPU itu tidak di revisi pasca putusan MK, akan sangat berpotensi disengketakan. Sebab PKPU Pencalonan Pilpres masih mengatur syarat 40 tahun," jelasnya.
Baca juga : KPU: Revisi PKPU Rampung sebelum Capres-Cawapres Ditetapkan
Diketahui, putusan MK mengubah norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres. Semula, syarat usia minimal hanyalah 40 tahun. Namun dalam amar putusan MK, syarat itu ditambah sehingga berbunyi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan putusan MK tersebut, jalan Gibran sebagai cawapres dimungkinkan meski saat ini dirinya masih berusia 36 tahun. Meski PKPU sudah disetujui untuk direvisi, Ferry mengatakan masih ada peluang mempersoalkan ke Bawaslu jika KPU menyatakan berkas pendaftaran Gibran memenuhi syarat (MS). Sebab, Bawaslu juga memiliki kewenangan menangani permohonan dugaan pelanggaran administrasi.
KPU, Ferry melanjutkan, bisa diduga melakukan pelanggaran tata cara, mekanisme, atau prosedur. "Menyatakan berkas Gibran dengan MS ketika masih menggunakan PKPU 19/2023 bisa saja dipersoalkan karena diduga melanggar secara administrasi."
Oleh karena itu, ia mengatakan revisi PKPU wajib dilakukan KPU setelah MK membacakan putusan, tapi sebelum diterapkan saat pendaftaran. Namun, diketahui, saat MK membacakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan selama masa pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres, DPR RI masih dalam masa reses. (Z-8)
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak sederhana, perlu dukungan kuat legislatif dan adanya pelanggaran hukum yang memang terbukti.
Sebagian besar laporan yang masuk ke Lapor Mas Wapres disampaikan melalui kanal WhatsApp hingga 72,05%.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim ke DPR dan MPR.
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi penghalang bagi PDIP untuk merapat ke koalisi pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved