Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DPR RI dan pemerintah telah menyetujui revisi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023, pada Selasa (31/10) malam.
Menurut Ketua KPU RI, pihaknya segera melakukan hamonisasi terkait pengundangan PKPU tersebut dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Insya Allah (proses revisi sudah kelar sebelum penetapan capres-cawapres)," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).
Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
KPU sendiri telah menerima pendaftaran terhadap tiga bakal pasangan capres-cawapres pada Kamis (19/10) sampai Rabu (25/10) lalu. Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Berkas persyaratan para calon yang didaftarkan tiap gabungan partai politik dinyatakan lengkap. Bahkan, anggota KPU RI Idham Holik sudah mengungkap semua dokumen persyaratan yang diterima pihaknya terkategori memenuhi syarat (MS) meski belum resmi ditetapkan pada Jumat (13/11) mendatang.
Diketahui, revisi syarat usia capres-cawapres dalam PKPU Nomor 19/2023 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengubah bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. KPU tidak segera mengubah bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19/2023 yang mengadposi Pasal 169 huruf q UU Pemilu meski MK memembacakan putusan pada Senin (16/10).
Baca juga : PKPU Belum Direvisi, Pencawapresan Gibran Rawan Sengketa
Berdasarkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bunyi pasal yang sebelumnya hanya mengatur syarat usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun itu ditambahkan normanya menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan MK tersebut memungkinkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka didaftarkan menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, meski baru berusia 36 tahun. Putusan itu selanjutnya disoalkan sejumlah pihak ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut Hasyim, konsultasi yang dilakukan pihaknya dengan DPR RI merupakan prosedur yang harus dilakukan sebelum mengubah PKPU. Rapat konsultasi baru dapat dilaksanakan karena sebelumnya DPR RI sedang reses.
Adapun jika nantinya terdapat perubahan berkatian dengan syarat usia capres-cawapres sebagai tindak lanjut dari putusan MKMK, Hasyim menegaskan pihaknya bakal merevisi kembali PKPU. "Sepanjang putusan MK (Nomor 90) tersebut tidak diubah, ya kami mengikuti putusan MK tersebut," pungkasnya. (Z-4)
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini terpilih untuk memimpin tiga mesin relawan Aamin, yaitu Baleamin, Pro Amin dan Maktab.
Keputusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres telah menodai semangat dan cita-cita reformasi 1998
Kabupaten Cianjur merupakan daerah kedua di Jawa Barat setelah Bekasi yang sudah membentuk Kami Gibran.
Tidak ada komitmen dari para calon presiden untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved