Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto berpotensi menimbulkan sengketa. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan jalan Gibran sebagai cawapres.
PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih mencantumkan syarat usia minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres. PKPU itu diundangkan beberapa hari sebelum MK mengetok putusan Nomor 90 pada Senin (16/10). Alih-alih merevisi, KPU justru hanya menyurati pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut.
Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan bakal terjadi kecacatan formil jika Gibran didaftarkan sebagai bakal cawapres ke Kantor KPU RI.
Baca juga : Besok Terakhir Pendaftaran, KPU belum Terima Pemberitahuan dari Prabowo
Sebab, surat dinas yang dikirim KPU kepada pimpinan partai politik tidak memberikan acuan jelas soal bukti formil bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang ingin ikut kontestasi Pilpres 2024.
"Ini yang kemudian bisa dianggap, kalau enggak sesuai format, enggak sesuai dengan aspek formil, bisa dianggap juga pendaftaran itu jadi cacat formal," jelas Charles kepada Media Indonesia, Selasa (24/10).
Baca juga : IHSG dan Rupiah Jeblok, Pasar Dinilai Merespons Deklarasi Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Implikasinya, Charles melanjutkan, pendaftaran Gibran bakal menjadi objek sengketa. Ia berependapat, jika KPU RI menerima pendaftaran Gibran, kemungkinan akan ada pihak yang melaporkan hal itu ke Bawaslu karena tidak memenuhi aspek formal. Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, KPU dinilai tetap harus menindaklanjutinya lewat revisi PKPU.
"Bukan sekadar membuat surat dinas yang kedudukannya di bawah PKPU," pungkas Charles.
Terpisah, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan revisi PKPU diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum. Apalagi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pernah mengatakan bakal merevisi PKPU Nomor 19/2023 jika MK memberikan putusan yang berbeda terkait syarat usia capres-cawapres dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Surat dinas, kata Neni, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan hanya sebatas imbauan untuk dipedomani. "Ini kan jadi rentan potensi sengketa. Tanpa harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, semestinya KPU bisa melakukan revisi PKPU," tandasnya.
Pada Rabu (11/10), lima hari sebelum MK memutus perkara uji materi syarat usia capres-cawapres, Hasyim membuka opsi revisi PKPU Nomor 19/2023. Namun pada Selasa (17/10), Hasyim justru meneken Surat DInas bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 kepada pimpinan partai politik sebagai tindak lanjut putusan MK.
Dalam surat tersebut, Hasyim menegaskan bahwa putsuan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pihaknya meminta partai politik untuk memedomani putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. (Z-4)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Dekai ibukota Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pangdam XVII/Cendrawasih mengatakan akan dijadwalkan kembali
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan yang dijadwalkan Rabu (14/1) disebabkan alasan keamanan sehingga wapres pergi ke Biak Numfor
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PEMBATALAN kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo mengungkap kembali potret kelam keamanan di Bandar Udara Nop Goliat Dekai atau Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, yang sedianya bertolak menuju Kabupaten Yahukimo menggunakan pesawat Hercules milik TNI AU, terpaksa membatalkan rencana tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved