Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk lebih transparan dalam membuka daftar riwayat hidup calon kepala daerah (cakada) yang maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Preseden yang diterapkan KPU pada Pemilu 2024 lalu untuk memilih calon anggota legislatif diminta tak diulang. Demikian dikatakan Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati.
Dia menekankan pentingnya KPU untuk membuka riwayat hidup para calon kepala daerah. Pada Pemilu 2024 lalu, masyarakat dinilai kesulitan dalam mengidentifikasi caleg.
Baca juga : KPU Tetap Proses Calon Kepala Daerah Meskipun Mereka Berstatus Tersangka
Pasalnya, curriculum vitae (CV) para caleg baru dapat dipublikasikan oleh KPU setelah mendapat izin dari masing-masing caleg. Sekarang, pada kontestasi Pilkada 2024, praktik itu diharapkan tak terjadi lagi.
"Belajar dari Pemilu 2024, pemilih mengalami kesulitan dalam melakukan identifikasi rekam jejak, sementara dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, (CV) itu bukanlah informasi dikecualikan yang berimplikasi mengancam keamanan negara," kata Neni kepada Media Indonesia, Senin (16/9).
Ia menilai daftar riwayat hidup calon kepala daerah merupakan informasi yang wajib diketahui oleh publik. KPU juga wajib memberikan informasi tersebut kepada calon pemilih, terlebih informasi soal calon kepala daerah yang sedang dalam proses hukum atau melakukan dugaan tindak pidana.
"Jika KPU cenderung menutup informasi ini, artinya KPU memberikan kontribusi kebodohan publik dengan sengaja informasi itu ditutup," pungkasnya. (J-2)
Daftar riwayat hidup adalah dokumen atau tulisan yang berisi informasi diri, identitas dan pengalam atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang.
Pada jadwal CPNS 2024, pendaftaran seleksi dilakukan pada 20 Agustus - 6 September 2024 dan seleksi administrasi pada 20 Agustus - 13 September 2024.
Dalam bulan Maulid ini, mari kita ingat-ingat lagi tentang biodata Rasulullah SAW, orangtua, keluarga, dan sifat fisik beliau. Berikut uraiannya.
Perludem mendesak calon anggota legislatif yang telah ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk membuka riwayat hidup atau CV kepada publik
KPU tidak akan mengungkap status mantan terpidana calon anggota legislatif pada daftar calon sementara (DCS) yang bakal diumumkan besok. Sebab, tidak ada regulasi yang mengharuskan
Daerah sejatinya membutuhkan kehadiran kepemimpinan hijau dalam pilkada. Kehadiran nyata, bukan sekadar keluar masuk gorong-gorong atau tempat akhir pembuangan sampah
NasDem menginginkan para calon memiliki komitmen untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya ke depan, terutama meningkatkan pendidikan
Dalam mengusung kandidat perempuan, partai politik harus berpijak pada kualitas, bukan calon yang muncul instan.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
KETUA DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan dalam demokrasi semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Namun sebagai bangsa besar rekam jejak calon pemimpin daerah
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved