Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka tindak pidana tetap bisa berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memproses pencalonannya selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum (inkracht).
"Berkenaan dengan kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, KPU tetap memproses pencalonannya," ujar anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (16/9).
Baca juga : KPU Jamin Status Tersangka Korupsi Cakada akan Diketahui Publik
Menurut Idham, status pencalonan seseorang pada pilkada hanya dapat dibatalkan jika kandidat kepala daerah telah diputus bersalah oleh lembaga peradilan sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap. Sedangkan KPU, sambung dia, menilai dari kelengkapan proses administrasi calon kepala daerah yang bersangkutan. Selama itu terpenuhi, tegasnya, pencalonannya tetap dilanjutkan.
"Pokoknya pencalonannya tetap diproses, selama yang bersangkutan melengkapi seluruh administratif persyaratan calon," tandasnya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis bahwa ada satu calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Sementara, Kejaksaan Agung menyebut ada enam calon yang tersangkut masalah hukum, empat di antaranya terkait korupsi. (H-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved