Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Tetap Proses Calon Kepala Daerah Meskipun Mereka Berstatus Tersangka

Tri Subarkah
16/9/2024 16:45
KPU Tetap Proses Calon Kepala Daerah Meskipun Mereka Berstatus Tersangka
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M. Afifuddin (tengah), Anggota KPU Idham Holik (kanan) saat menyampaikan keterangan pers informasi terkini terkait penyelenggaraan Pilkada di Gedung KPU.(Dok.MI)

 

CALON kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka tindak pidana tetap bisa berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memproses pencalonannya selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum (inkracht).

"Berkenaan dengan kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, KPU tetap memproses pencalonannya," ujar anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (16/9).

Baca juga : KPU Jamin Status Tersangka Korupsi Cakada akan Diketahui Publik

Menurut Idham, status pencalonan seseorang pada pilkada hanya dapat dibatalkan jika kandidat kepala daerah telah diputus bersalah oleh lembaga peradilan sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap. Sedangkan KPU, sambung dia, menilai dari kelengkapan proses administrasi calon kepala daerah yang bersangkutan. Selama itu terpenuhi, tegasnya, pencalonannya tetap dilanjutkan. 

"Pokoknya pencalonannya tetap diproses, selama yang bersangkutan melengkapi seluruh administratif persyaratan calon," tandasnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis bahwa ada satu calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Sementara, Kejaksaan Agung menyebut ada enam calon yang tersangkut masalah hukum, empat di antaranya terkait korupsi. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya