Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
CALON kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka tindak pidana tetap bisa berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memproses pencalonannya selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum (inkracht).
"Berkenaan dengan kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, KPU tetap memproses pencalonannya," ujar anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (16/9).
Baca juga : KPU Jamin Status Tersangka Korupsi Cakada akan Diketahui Publik
Menurut Idham, status pencalonan seseorang pada pilkada hanya dapat dibatalkan jika kandidat kepala daerah telah diputus bersalah oleh lembaga peradilan sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap. Sedangkan KPU, sambung dia, menilai dari kelengkapan proses administrasi calon kepala daerah yang bersangkutan. Selama itu terpenuhi, tegasnya, pencalonannya tetap dilanjutkan.
"Pokoknya pencalonannya tetap diproses, selama yang bersangkutan melengkapi seluruh administratif persyaratan calon," tandasnya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis bahwa ada satu calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Sementara, Kejaksaan Agung menyebut ada enam calon yang tersangkut masalah hukum, empat di antaranya terkait korupsi. (H-3)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Listyo menyebut Polri juga menyita barang bukti judi online senilai Rp922,53 miliar. Kemudian, mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan dilayangkan tersangka YS dan U, terhadap mantan bosnya.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved