Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Penyidik Polda Jawa Tengah Tahan Ketua Partai Pemilik Karaoke Mansion Executive Karaoke

Akhmad Safuan
21/6/2025 08:48
Penyidik Polda Jawa Tengah Tahan Ketua Partai Pemilik Karaoke Mansion Executive Karaoke
Ilustrasi(Dok Ist)

SETELAH dua kali mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, Bambang Raya Saputra (BRS), ketua sebuah partai politik di Jawa Tengah juga pemilik  tempat hiburan Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang akhirnya ditahan oleh Polda Jawa Tengah.

Pemantauan Media Indonesia hingga Jumat (20/6) malam penahanan terhadap Bambang Raya Saputra, ketua sebuah partai politik juga pemilik Mansion Executive Karaoke terletak di Jalan Kyai Saleh Kota Semarang sebelumnya sudah diprediksikan semua pihak, setelah tersangka kasus prostitusi terselubung dan tarian telanjang (striptis) tersebut dua kali mangkir memenuhi panggilan penyidik.

Tersangka Bambang Raya Saputra sebelumnya mangkir panggilan penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 12 dan 19 Juni, datang ke Polda Jawa Tengah bersama pengacaranya pada Jumat (20/6) sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian diperiksa pukul 11.00-14.00 WIB namun langsung dilakukan penahanan.

"Guna mempermudah proses penyidikan maka tersangka kasus prostitusi terselubung dan tarian telanjang di tempat karaoke Mansion Executive Karaoke kami tahan," kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio Jumat (20/6) makan.

Menurut Dwi Subagio penahanan terhadap ketua partai politik di Jawa Tengah juga sekaligus pemilik Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang tersebut, merupakan buntut pengembangan kasus setelah kepolisian melakukan penggrebekan tempat karaoke tersebut dan menetapkan dua tersangka YS dan  U (mami).

Sedangkan penggrebekan dilakukan petugas kepolisian, ungkap Dwi Subagio, dilakukan setelah adanya lapiran dan dilakukan penyelidikan hingga tiga bulan lamanya terhadap kasus prostitusi terselubung dan tarian telanjang di tempat hiburan yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari Polda Jawa Tengah. "Kami mempunyai bukti cukup sebelum penggrebekan," tambahnya.

Laporkan Mantan Bos

Sementara itu dalam perkembangan kasus prostitusi terselubung dan tari telanjang di tempat hiburan Mansion Executive Karaoke Semarang tersebut, tersangka YS dan U juga melaporkan mantan bosnya berinisial HP ke Polda Jawa Tengah karena merasa dikorbankan dalam kasus ini.

"Kluen kami hanya sebagai pekerja yang seluruh kegiatan menjalankan perintah atasan yakni HP, sehingga kami melaporkan HP sebagai bos di tempat karaoke tersebut," ujar Angga Kurnia Anggoro, kuasa hukum YS.

Pelaporan terhadap HP merupakan pemilik saham sekaligus pengelola tempat karaoke tersebut,  lanjut Angga Kurnia Anggoro, karena hingga kini yang bersangkutan tetap bebas dari jeratan hukum dalam kasus ini, padahal yang bertanggung jawab atas kegiatan karaoke menawarkan paket-paket layanan striptis dengan kode Herandura, Potatto dan Mash Pottato.

Selain itu dalam karaoke menjual paket dengan harga hingga jutaan rupiah itu, demikian Angga Kurnia Anggoro, YS maupun U tidak menerima satu senpun yang yang diterima tempat karaoke tersebut. "Bahkan ketika mendapat perintah dan menjalankan perintah, klien kami menolak diancam oleh HP," imbuhnya.

Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan dilayangkan tersangka YS dan U, terhadap mantan bosnya dalam kasus prostitusi terselubung dan tarian telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang tersebut, sehingga penyidik sendang menindaklanjuti laporan itu.

"Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan, sejumlah saksi juga dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut," tuturnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya