Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Cegah Pemaksaan Tersangka, Pakar Hukum Usul Definisi Penyidikan Diubah

Rahmatul Fajri
19/6/2025 13:56
Cegah Pemaksaan Tersangka, Pakar Hukum Usul Definisi Penyidikan Diubah
Komisi III DPR RI.(Antara )

PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka.

Adapun, definisi penyidikan dalam revisi UU tentang KUHAP berbunyi "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka." Chairul mengusulkan agar definisi penyidikan dalam RUU KUHAP yang tertuang di Pasal 1 angka 5 tersebut untuk dinetralisasi dengan ditambahkan ketentuan "atau guna menetapkan peristiwa bukan tindak pidana, atau tidak cukup bukti sebagai tindak pidana".

Chairul menjelaskan penyidikan tidak harus berujung pada penetapan tersangka. Akan tetapi, juga bisa menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan unsur pidana.

"Seolah-olah penyidikan itu ujungnya harus penetapan tersangka, padahal penyidikan bisa dua sisi, bisa menetapkan tersangka, bisa tidak," kata Chairul saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/6).

Chairul mengatakan perubahan definisi penyidikan ini juga bisa mencegah aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka secara sewenang-wenang dan melanggar hukum.

"Ini supaya jangan ada lagi pikiran penegak hukum kita bahwa orientasi dia harus dapat tersangkanya, kalau perlu dengan menyiksa, berbagai macam cara yang melawan hukum," katanya.

Chairul juga mengusulkan penyidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP yang baru karena setiap jenis tindak pidana memiliki sisi teknis yang berbeda-beda. Ia menilai penyidikan diatur oleh peraturan masing-masing lembaga yang memiliki penyidik, seperti penyidik Polri diatur dengan peraturan kepolisian (perpol).

"Jadi, biarlah diatur dalam perpol dia supaya lebih luwes, perubahannya juga mengikuti perkembangan 'kan namanya tindak pidana itu 'kan modusnya terus berkembang," katanya.(Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya