Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka.
Adapun, definisi penyidikan dalam revisi UU tentang KUHAP berbunyi "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka." Chairul mengusulkan agar definisi penyidikan dalam RUU KUHAP yang tertuang di Pasal 1 angka 5 tersebut untuk dinetralisasi dengan ditambahkan ketentuan "atau guna menetapkan peristiwa bukan tindak pidana, atau tidak cukup bukti sebagai tindak pidana".
Chairul menjelaskan penyidikan tidak harus berujung pada penetapan tersangka. Akan tetapi, juga bisa menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan unsur pidana.
"Seolah-olah penyidikan itu ujungnya harus penetapan tersangka, padahal penyidikan bisa dua sisi, bisa menetapkan tersangka, bisa tidak," kata Chairul saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/6).
Chairul mengatakan perubahan definisi penyidikan ini juga bisa mencegah aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka secara sewenang-wenang dan melanggar hukum.
"Ini supaya jangan ada lagi pikiran penegak hukum kita bahwa orientasi dia harus dapat tersangkanya, kalau perlu dengan menyiksa, berbagai macam cara yang melawan hukum," katanya.
Chairul juga mengusulkan penyidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP yang baru karena setiap jenis tindak pidana memiliki sisi teknis yang berbeda-beda. Ia menilai penyidikan diatur oleh peraturan masing-masing lembaga yang memiliki penyidik, seperti penyidik Polri diatur dengan peraturan kepolisian (perpol).
"Jadi, biarlah diatur dalam perpol dia supaya lebih luwes, perubahannya juga mengikuti perkembangan 'kan namanya tindak pidana itu 'kan modusnya terus berkembang," katanya.(Faj/I-1)
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
Sebagian masyarakat juga menginginkan agar ada pelaku lain yang diproses hukum.
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
DisertasiĀ Rekonstruksi Kewenangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Heroin tersebut didapat tersangka dari Sumatra dan akan diedarkan di Jakarta.
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved