Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka.
Adapun, definisi penyidikan dalam revisi UU tentang KUHAP berbunyi "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka." Chairul mengusulkan agar definisi penyidikan dalam RUU KUHAP yang tertuang di Pasal 1 angka 5 tersebut untuk dinetralisasi dengan ditambahkan ketentuan "atau guna menetapkan peristiwa bukan tindak pidana, atau tidak cukup bukti sebagai tindak pidana".
Chairul menjelaskan penyidikan tidak harus berujung pada penetapan tersangka. Akan tetapi, juga bisa menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan unsur pidana.
"Seolah-olah penyidikan itu ujungnya harus penetapan tersangka, padahal penyidikan bisa dua sisi, bisa menetapkan tersangka, bisa tidak," kata Chairul saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/6).
Chairul mengatakan perubahan definisi penyidikan ini juga bisa mencegah aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka secara sewenang-wenang dan melanggar hukum.
"Ini supaya jangan ada lagi pikiran penegak hukum kita bahwa orientasi dia harus dapat tersangkanya, kalau perlu dengan menyiksa, berbagai macam cara yang melawan hukum," katanya.
Chairul juga mengusulkan penyidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP yang baru karena setiap jenis tindak pidana memiliki sisi teknis yang berbeda-beda. Ia menilai penyidikan diatur oleh peraturan masing-masing lembaga yang memiliki penyidik, seperti penyidik Polri diatur dengan peraturan kepolisian (perpol).
"Jadi, biarlah diatur dalam perpol dia supaya lebih luwes, perubahannya juga mengikuti perkembangan 'kan namanya tindak pidana itu 'kan modusnya terus berkembang," katanya.(Faj/I-1)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Kepolisian secara resmi menghentikan penyelidikan atas meninggalnya pemengaruh media sosial (influencer) Lula Lahfah yang ditemukan tak bernyawa di apartemennya di wilayah Jakarta Selatan
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kuasa hukum PT SRM manajemen baru, Muchamad Fadzri, mengapresiasi langkah Imigrasi Entikong dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved