Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Raja Juli Antoni: Ancaman Hukuman Berat Bagi 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra

Cahya Mulyana
03/3/2026 22:08
Raja Juli Antoni: Ancaman Hukuman Berat Bagi 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kedua kiri)(dok.istimewa)

KEMENTERIAN kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Riau mengungkapkan kasus pembunuhan Gajah Sumatra yang ditemukan tanpa kepala. Menhut Raja Juli Antoni menegaskan komitmen negara untuk melindungi satwa liar yang dilindungi dari praktik kejahatan terorganisir.

“Atas nama kementerian, kami kembali mengucapkan duka cita mendalam dan kesedihan luar biasa atas peristiwa yang menimpa gajah liar Sumatra,” ujar Raja Juli Antoni, dalam konferensi pers di Polda Riau, Riau, Selasa (3/3).

Dalam konferensi pers hadir Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Plt Gubernur Riau SF Haryanto, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk I Bareskrim Polri Irjen M Zulkarnain, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kajati Riau Sutikno, Anggota Komisi III DPR RI M Rahul.

Menhut Raja Antoni menyayangkan praktik brutal dan ilegal tersebut masih terjadi, padahal gajah Sumatra merupakan satwa yang sangat dilindungi dan menjadi perhatian khusus pemerintah. Tidak hanya itu, Menhut Raja Antoni menegaskan bahwa gajah Sumatra merupakan satwa yang sangat disayangi Presiden Prabowo Subianto.

“Praktik brutal dan ilegal ini sangat kami sesalkan, terlebih kita mengetahui bahwa Gajah Sumatra adalah satwa yang paling disayangi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menetapkan 15 orang sebagai tersangka, delapan orang berada di Provinsi Riau, tujuh lainnya merupakan jaringan di luar Riau, dan tiga orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah.

“Alhamdulillah, pada hari dan bulan yang baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa antara jajaran kepolisian, polisi hutan, dan balai telah ditetapkan 15 orang tersangka,” kata Raja Antoni.

Raja Antoni mengapresiasi profesionalisme aparat dalam membongkar jaringan tersebut. Menhut mengingatkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi tidaklah ringan. Ia berharap kasus ini menjadi yang terakhir di Riau.

“Saya menghimbau sekaligus berharap agar kejadian brutal dan kriminalitas ini adalah yang terakhir yang terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan,” ujarnya.

Raja Juli Antoni juga menegaskan pesan kepada publik bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan terhadap satwa liar. Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Kehutanan memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau atas kerja dalam mengungkap kasus tersebut.

“Mohon disiarkan kepada publik bahwa negara akan hadir untuk melindungi satwa liar. Atas nama kementerian kehutanan akan memberikan penghargaan tentu penghargaan yang hanya merupakan secarik kertas tidak dapat membayar jerih payah, kesungguhan, kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja tuntas jajaran kepolisian di Polda Riau ini, saya berharap kejadian ini menjadi kejadian terakhir yang tidak ada lagi masyarakat yang bermain main dengan eksistensi satwa yang dilindungi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, para pelaku diterapkan pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 th. 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Th. 1990 tentang KSDAE dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Pasal 306 UU No. 1 Th 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok. (Cah/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya