Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan petani tambak tidak akan kehilangan lahan jika menanam mangrove di lahan tersebut.
“Itu adalah kebohongan, itu hoaks kalau dikatakan kelompok masyarakat diajak menanam mangrove, nanti setelah mangrovenya jadi lalu pemerintah akan mengambil lahan atau tambak (petani). Itu hoaks, fitnah, dan hasutan yang tidak benar,” kata Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/2).
Ia menambahkan, pemerintah justru berkepentingan memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.
Raja Antoni memiliki pengalaman saat menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini bertujuan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat secara massal.
"Saya dulu Mantan Wamen ATR BPN, ada program PTSL, sertifikasi massal untuk masyarakat yang memiliki lahan. Nanti saya koordinasikan dengan Pak Gubernur, kita cek kanwilnya siapa, lalu bersama teman-teman kehutanan di sini kita identifikasi tambak-tambak yang belum disertifikat, yang sudah mengajukan tapi belum keluar, atau yang sertifikatnya sudah terbit tapi belum diambil,” kata Raja Antoni.
Ia menegaskan, pentingnya sertifikat sebagai perlindungan hukum bagi petani. Menurutnya, tanpa kepastian legal, justru ada risiko lahan diambil pihak lain.
“Kalau khawatir pemerintah mengambil, yang bisa terjadi justru sebaliknya, bisa saja orang lain yang mengambil karena mereka punya sertifikat. Jadi kuasai secara fisik lahannya, gunakan tambak dengan baik, dan urus sertifikatnya,” tegasnya.
Menhut menilai praktik menanam mangrove di area tambak sebagai contoh praktik baik (best practice) yang memberi manfaat nyata bagi petani.
“Ini contoh teladan, dengan menanam mangrove justru produktivitas meningkat. Kalau tambak tidak ada mangrovenya, lama-kelamaan proses lingkungan hidup tidak berjalan optimal, tidak bisa menyerap karbon dan sebagainya, sehingga hasil tambak bisa menurun,” kata Raja Antoni.
Sementara itu, Menhut turut melakukan dialog dengan petani dan melakukan penanaman mangrove dalam rangka peringatan hari lahan basah sedunia di Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Penanaman dilakukan bersama dengan masyarakat, Kepala Kerja Sama Pembangunan dan Penasihat Kedutaan Besar Kanada untuk Indonesia Alice Birnbaum, Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang, dan jajaran Kementerian Kehutanan. (Ant/P-3)
Berbeda dengan aksi penanaman biasa, program ini mencakup pendampingan nursery (pembibitan) bagi masyarakat lokal.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat rehabilitasi ekosistem mangrove di kawasan pesisir melalui Program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR).
Direktorat Rehabilitasi Mangrove memperkuat upaya membangun ketahanan kawasan pesisir melalui pelibatan generasi muda lewat program Mangrove Goes To School (MGTS).
Dari perairan yang sempat minim kehidupan, terumbu karang kini kembali berwarna dan mangrove tumbuh semakin kokoh di pesisir Desa One Ete dan Pulau Bapa, Kabupaten Morowali. Rehabilitasi
Program ini bertujuan untuk mendorong kepedulian dan aksi nyata terhadap lingkungan agar tercipta masa depan yang lebih sehat, berkelanjutan, dan layak bagi generasi mendatang.
Para peserta Mangrove Impact Fellowship tidak hanya belajar teori, tetapi juga melihat langsung aplikasi teknologi dalam konservasi melalui peluncuran Platform Mandara milik KLHK.
Dia pun mengajak semua pihak khususnya di Kementerian Kehutanan untuk menjaga kesehatan.
Hal ini mencakup penyediaan tempat sampah yang memadai serta petugas kebersihan yang cukup guna menjaga kelestarian lingkungan.
PEMERINTAH menyiapkan rancangan instruksi presiden atau inpres penyelamatan populasi Gajah Sumatra. Salah satu mamalia terbesar itu kini semakin menyusut habibatnya di alam.
Kini, sejumlah fasilitas pendukung kesejahteraan satwa telah terealisasi di PLG Sebanga.
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved