Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua tersangka berhasil ditangkap dan diperkirakan jumlah korban mencapai 83 orang dengan kerugian Rp5,3 miliar.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (20/6) dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni berinisial KU,42, dan NU,41, yang menggunakan seragam tahanan warna biru hanya menunduk dan pasrah saat digiring petugas dari ruang pemeriksaan ke sel tahanan Polda Jawa Tengah.
Mereka tidak berkutik ditangkap petugas setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan sejumlah korban, atas dugaan TPPO dengan modus membuka lapangan kerja di luar negeri terutama Eropa dengan menjanjikan gaji besar. Namun pada kenyataannya korban dipaksa bekerja di tempat yang tidak layak dengan durasi kerja mencapai 24 jam per hari.
"Mereka juga menjanjikan gaji besar tetapi kenyataannya tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang dijanjikan oleh para pelaku," kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio.
Sejumlah korban sempat dipekerjakan di Spanyol, lanjut Dwi Subagio, bahkan beberapa lainnya di negara Portugal, Yunani dan Polandia. Polisi, lanjut Dwi, kini sedang melacak keberadaan para korban melalui berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, karena dikhawatirkan kondisi mereka tidak baik.
Dua korban yang melapor kasus ini, menurut Dwi Subagio, mengalami kerugian cukup besar atas ulah dua tersangka yang kini telah ditahan. Secara keseluruhan diperkirakan jumlah korban mencapai 83 orang dengan kerugian mencapai Rp5,3 miliar. "Mereka merupakan jaringan sindikat," imbuhnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, ungkap Dwi Subagio, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved